Analisis yuridis terhadap Tibet sebagai sebuah negara berdasarkan hukum internasional
T Tujuan penelitian adalah sebagai berikut: 1). Untuk menganalisis mengenai Tibet adalah sebuah negara berdasarkan Hukum Internasional 2). Untuk mengetahui klaim negara China terhadap Tibet apabila dikaitkan dengan Tibet sebagai sebuah negara berdasarkan Hukum Internasional 3). Untuk menganalisis sikap Indonesia mengenai Tibet sebagai sebuah negara. Penulis melakukan penelitian secara yuridis normatif dan bersifat deskriptif. Analisis data secara kualitatif sedangkan pengambilan keputusan dilakukan dengan cara deduktif. Berdasarkan analisis dapat diketahui bahwa Tibet dapat dikatakan sebuah negara berdasarkan hukum internasional, klaim negara China terhadap Tibet sebagai bagian dari negaranya tidak dapat dibenarkan secara hukum Internasional karena Tibet adalah sebuah negara sebelum mereka menginvasinya serta sikap pemerintah Indonesia cenderung memihak China, walaupun sebagian rakyatnya mendukung Tibet merdeka