Tinjauan yuridis mengenai alasan pemutusan hubungan kerja oleh PAM jaya terhadap pekerja berdasarkan Undang-Undang No 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan
P Pemutusan Hubungan Kerja adalah pengakhiran hubungan kerja karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara pekerja/buruh dan pengusaha. Adapun PHK didasarkan karena pelanggaran berat maupun melakukan pelanggaran ringan. Putusan Pengadilan Hubungan Industrial Pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No 161/PHI.G/2012/PN. JKT. PST membuat PHK dengan alasan pekerja melakukan pelanggaran peraturan perusahaan. Permasalahan yang dibahas dalam skripsi ini mengenai PHK yang dilakukan PAM JAYA pada pekerja di perusahaan tersebut berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Ketenagakerjaan dan akibat hukum dari pemutusan hubungan kerja yang dilakukan oleh PAM JAYA terhadap pekerja. Untuk menjawab permasalahan tersebut dilakukan penelitian dengan tipe penelitian hukum normatif, sifat penelitian yang digunakan deskriptif, data yang digunakan adalah data sekunder dan pengambilan kesimpulan digunakan menggunakan logika deduktif. Kesimpulan dari analisis yang dilakukan oleh penulis bahwa pelaksanaan PHK terhadap Asep Hidayat oleh PAM JAYA telah sesuai dengan Pasal 161 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan pemberian upah sudah sesuai dengan . Pasal 161 Ayat (3) jo Pasal 156 ayat (2) ,(3), dan (4) Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.