Analisis yuridis mengenai tindak pidana kesusilaan yang dilakukan oleh anggota militer (studi kasus putusan Nomor : 4 K/MIL/2018)
Nomor Panggil : 2020/II/187
Penerbit : FH - Usakti
Kota Terbit : Jakarta
Tahun Terbit : 2019
Pembimbing 1 : Agustinus Purnomo Hadi
Subyek : Criminal law
Kata Kunci : military criminal law, decency crime
Status Posting : Published
Status : Lengkap
No. | Nama File | Hal. | Link |
---|---|---|---|
1. | 2019_TA_SHK_010001300367_Halaman-Judul.pdf | ||
2. | 2019_TA_SHK_010001300367_Lembar-Pengesahan.pdf | 4 | |
3. | 2019_TA_SHK_010001300367_Bab-1_Pendahuluan.pdf | 16 | |
4. | 2019_TA_SHK_010001300367_Bab-2_Tinjauan-Pustaka.pdf |
|
|
5. | 2019_TA_SHK_010001300367_Bab-3_Metodologi-Penelitian.pdf |
|
|
6. | 2019_TA_SHK_010001300367_Bab-4_Analisis-dan-Pembahasan.pdf |
|
|
7. | 2019_TA_SHK_010001300367_Bab-5_Kesimpulan.pdf |
|
|
8. | 2019_TA_SHK_010001300367_Daftar-Pustaka.pdf | ||
9. | 2019_TA_SHK_010001300367_Lampiran.pdf |
|
P Penyelesaian melalui peradilan militer mempunyai hukum acara pidana militer yang tersendiri. Namun ada kalanya seorang militer dapat dijatuhkan sanksi dengan menggunakan KUHP apabila tindak pidana yang dilakukan oleh militer tersebut tidak secara khusus diatur dalam KUHPM. Dalam hal perbuatan melanggar kesusilaan yang dilakukan oleh anggota TNI, ketentuan dalam pidana umum digunakan untuk menyelesaikan perkara di perbuatan melanggar kesusilaan seperti melakukan persetubuhan diluar perkawinan. Pokok Permasalahannya adalah 1) Apakah perbuatan terdakwa sudah memenuhi unsur-unsur tindak pidana kesusilaan sebagai mana diatur dalam ketentuan Pasal 284 Ayat (1) Ke-1 Huruf a KUHP (Studi Kasus Putusan Nomor : 4 K/MIL/2018)? dan 2) Apakah alasan hakim tidak memberikan sanksi pidana residivis terhadap terdakwa pada Putusan Nomor : 4 K/MIL/2018? Penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis normatif yang bersifat deskriftif analitis dengan menggunakan data sekunder yang diperoleh melalui studi kepustakaan dan dianalisis secara kulitatif serta penarikan kesimpulannya menggunakan logika deduktif. Dalam perkara ini dalam penyusunan dakwaan dan pembuktian kurang tepat seharusnya sebagai dakwaan kesatu adalah Pasal 284 KUHP dan dakwaan kedua adalah Pasal 281 KUHP. Hakim pun dalam pembuktian, membuktikan Pasal 284 KUHP terlebih dahulu. Alasan hakim tidak memberikan sanksi pidana residivis terhadap terdakwa tersebut kurang tepat karena hakim telah mengabaikan fakta adanya pengulangan pidana yang dilakukan oleh terdakwa.