Pemberian ganti kerugian dalam pengadaan tanah untuk pembangunan pembangkit listrik tenaga uap di kabupaten Indramayu
Nomor Panggil : 2021/I/039
Penerbit : FH - Usakti
Kota Terbit : Jakarta
Tahun Terbit : 2021
Pembimbing 1 : Irene Eka Sihombing
Subyek : Land use - Law and legislation;Eminent domain
Kata Kunci : land procurement, steam power plant, development, public interest
Status Posting : Published
Status : Lengkap
No. | Nama File | Hal. | Link |
---|---|---|---|
1. | 2021_TA_SHK_010001600154_Halaman-Judul.pdf | ||
2. | 2021_TA_SHK_010001600154_Lembar-Pengesahan.pdf | 4 | |
3. | 2021_TA_SHK_010001600154_Bab-1_Pendahuluan.pdf | 11 | |
4. | 2021_TA_SHK_010001600154_Bab-2_Tinjauan-Pustaka.pdf | 30 |
|
5. | 2021_TA_SHK_010001600154_Bab-3_Metodologi-Penelitian.pdf | 6 |
|
6. | 2021_TA_SHK_010001600154_Bab-4_Analisis-dan-Pembahasan.pdf | 24 |
|
7. | 2021_TA_SHK_010001600154_Bab-5_Kesimpualan.pdf |
|
|
8. | 2021_TA_SHK_010001600154_Daftar-Pustaka.pdf | 5 | |
9. | 2021_TA_SHK_010001600154_Lampiran.pdf | 1 |
|
D Dewasa ini tanah menjadi barang komoditi yang penting, tidak terkecuali bagi pemerintah. Pemerintah membutuhkan tanah bagi pembangunan. Dalam hal pemerintah memerlukan tanah untuk pembangunan demi kepentingan umum, pemerintah selalu dihadapi kendala, salah satunya penyerahan Hak Atas Tanah serta masalah ganti rugi. Sama halnya dalam pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap di Indramayu. Masalah timbul dalam hal pemerintah membutuhkan tanah yang dikuasai rakyat karena menyangkut kepentingan umum. Permasalahannya adalah bagaimana pemberian ganti kerugian dalam pengadaan tanah serta apa hambatan dan solusi penyelesaian pemberian ganti rugi dalam pengadaan tanah pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap di Indramayu? Dalam upaya mencapai kesimpulan, metodologi penelitian yang digunakan adalah yuridis-normatif, sifat penelitiannya adalah deskriptif dengan analisis kualitatif sedangkan cara mengambil kesimpulan menggunakan metode deduktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa PT. PLN belum melakukan proses pengadaan tanah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah, di mana terjadinya perubahan uang ganti rugi secara sepihak oleh PT. PLN setelah terjadi kesepakatan para pihak yang berhak. Serta proses sosialisasi yang dirasa kurang tepat bagi masyarakat. Apabila PT. PLN melakukan pendekatan secara kekeluargaan dan mengajak warga untuk berpartisipasi, warga tidak akan menganggap bahwa mereka tidak diikut sertakan dalam proses pengadaan tanah ini.