Pengecualian penawaran tender wajib pasca pengambilalihan PT Bank Artos Indonesia Tbk (sekarang PT Bank Jago Tbk) berdasarkan peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 9/POJK.04/2018 tentang pengambilalihan perusahaan terbuka
P PT Metamorfosis Ekosistem Indonesia (MEI) dan World Track Technology Limited (WTT) mengambilalih PT Bank Artos Indonesia Tbk, yaitu suatu perusahaan terbuka yang berkegiatan usaha dalam bidang bank umum. Berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 9/POJK.04/2018 Tentang Pengambilalihan Perusahaan Terbuka, setiap pengendali baru perusahaan terbuka wajib melakukan penawaran tender wajib terhadap sisa saham perusahaan terbuka itu. Namun pengendali baru PT Bank Artos Indonesia Tbk diberi pengecualian oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Rumusan masalah yang penulis angkat adalah apa tolak ukur OJK dalam memberikan pengecualian dalam penawaran tender wajib dan apakah pengecualian terhadap pengendali PT Bank Artos Indonesia Tbk telah sesuai dengan tolak ukur yang ada. Metode Penelitian skripsi ini memiliki tipe penelitian hukum normative, bersfiat deskriptif, jenis data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder, pengumpulan data dilakukan dengan melakukan studi kepustakaan dan wawancara, analisis data dengan metode penelitian kualitatif, dan cara penarikan kesimpulan adalah dengan menggunakan logika deduktif. Berdasarkan hasil kajian, OJK tidak memiliki tolak ukur untuk memberikan pengecualian. Sehingga OJK berpedoman pada POJK Nomor 56/POJK.03/2016 Tentang Kepemilikan Saham Bank Umum dan Izin Pengambilalihan yang dikeluarkan oleh DPIP OJK. Pengecualian terhadap pengendali baru PT Bank Artos Indonesia Tbk jika berpedoman pada kedua hal tersebut ialah telah sesuai. Saran penulis adalah OJK memberikan tolak ukur yang lebih konkret mengenai apa yang dimaksud dengan pelaksanaan penawaran tender wajib akan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Saran penulis bagi pengecualian pengendali Bank Artos adalah OJK dalam mengecualikan penawaran tender wajib seharusnya lebih memperhatikan jumlah sisa saham yang ada di masyarakat publik, apakah dengan dilakukan penawaran tender wajib akan menyebabkan perusahaan terbuka tersebut menjadi perusahaan tertutup.