Implementasi penunjukan PT Perusahaan Gas Negara Tbk sebagai penjual LNG bagian Negara
I Indonesia merupakan negara berdasarkan atas hukum yang dianugerahi sumber daya alam melimpah, termasuk di dalamnya minyak dan gas bumi, yang sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 untuk pengelolaannya dikuasai oleh negara, dalam hal ini Pemerintah Indonesia, untuk dimanfaatkan sebesar-besarnya demi kemakmuran dan kesejahterahan rakyat (“Tujuanâ€). Pemerintah Indonesia dalam upaya mewujudkan Tujuan harus bertindak selaku provider, regulator, entrepreneur, maupun umpire. Mengenai pengelolaan industri minyak dan gas bumi yang merupakan sumber daya alam strategis dan tidak terbarukan di Indonesia, Pemerintah Indonesia, dengan berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi; Peraturan Presiden Nomor 9 tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi; dan Pedoman Tata Kerja Nomor 029/PTK/VII/2009 tentang Pedoman Penunjukan Penjual dan Penjualan Gas Bumi/LNG/LPG Bagian Negara, telah menunjuk PT Perusahaan Gas Negara Tbk (“PGNâ€) sebagai Penjual LNG bagian Negara atas Kargo Sanga-Sanga di tahun 2018. Tujuan dari penulisan Tesis ini adalah untuk mengetahui dan menganalisa implementasi atas penunjukan PGN sebagai Penjual bagian Negara, dikaitkan dengan peranan Pemerintah Indonesia dalam menjalankan fungsinya khususnya dalam bertindak baik selaku regulator, entrepreneur, maupun sebagai umpire dalam proses penunjukan tersebut termasuk untuk mengetahu risiko apa saja yang dihadapi oleh PGN maupun Pemerintah Indonesia.