DETAIL KOLEKSI

Implementasi dan peran kebijakan pengampunan pajak meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam pembangunan ekonomi Indonesia


Oleh : Riki Sidabutar

Info Katalog

Subyek : Tax deduction

Penerbit : FH - Usakti

Kota Terbit : Jakarta

Tahun Terbit : 2020

Pembimbing 1 : Endyk M. Asror

Kata Kunci : policy, tax amnesty, implementation, tax compliance

Status Posting : Published

Status : Lengkap


File Repositori
No. Nama File Hal. Link
1. 2020_TA_MHK_110161011_Halaman-Judul.pdf 9
2. 2020_TA_MHK_110161011_Lembar-Pengesahan.pdf 4
3. 2020_TA_MHK_110161011_Bab-1_Pendahuluan.pdf 45
4. 2020_TA_MHK_110161011_Bab-2_Tinjauan-Pustaka.pdf 8
5. 2020_TA_MHK_110161011_Bab-3_Metode-Penelitian.pdf 11
6. 2020_TA_MHK_110161011_Bab-4_Pembahasan.pdf 49
7. 2020_TA_MHK_110161011_Bab-5_Penutup.pdf 4
8. 2020_TA_MHK_110161011_Daftar-Pustaka.pdf 7

T Tesis ini menyajikan hasil penelitian atau kajian untuk menganalisa Implementasi kebijakan tax amnesty di Indonesia sebagaimana Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak dan untuk menganalisa peran kebijakan tax amnesty meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam pembangunan ekonomi di Indonesia.Jenis Penelitian yang digunakan dalam Penelitian ini adalah Penelitian Kualitatif. Dalam Tesis ini peneliti menggunakan metode penelitian kepustakaan (library research) dan penelitian lapangan (field research). Penelitian lapangan dilakukan pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Republik Indonesia. Metode pengumpulan data yang peneliti lakukan adalah telaah literatur (library research), wawancara (interview), dan dokumentasi.Hasil dari penelitian ini Pemerintah Republik Indonesia cukup berhasil dalam melakukan kebijakan tax amnesy. Pemerintah Republik Indonesia mencapai 1 (satu) dari 3 (tiga) target pengampunan pajak (tax amnesty). Deklarasi Harta Amnesti Pajak mencapai Rp. 4.881.000.000.000.000,- (empat ribu delapan ratus delapan satu triliun rupiah) dari target sebesar Rp. 4.000.000.000.000.000,- (empat ribu triliun rupiah). Program Pengampunan Pajak pada faktanya berkorelasi negatif dengan kepatuhan wajib pajak, namun pasal-pasal dalam Undang-Undang No. 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak membuka peluang peningkatakan kepatuhan wajib pajak apabila didampingi dengan instrumen hukum lain yang memiliki sanksi yang diikuti dengan pembenahan sistem perpajakan (reformasi pajak).

Bagaimana Anda menilai Koleksi ini ?