Perlindungan hukum terhadap gabungan perusahaan pasangan usaha sehubungan dengan perjanjian pembiayaan bagi hasil dari perusahaan modal ventura (studi kasus Putusan Pengadilan Tinggi Palangkaraya Nomor 23/PDT/2014/PT.PR)
G Guna memenuhi kebutuhan modal kerja atau modal untuk investasi, tidak hanya dapat dilakukan oleh Bank. keterbatasan dari perbankan, bukan saja keterbatasan dana yang disalurkan, melainkan juga keterbatasan jangkauan dan peluang untuk masuk ke sektor pembiayaan lainnya. Berkaitan dengan itu, sejak tahun 1988, pemerintah telah menetapkan strategi kebijakan di bidang emoaga pembiayaan yang salah satunya, adalah modal ventura. PI Sarana Kalteng Ventura merupakan salah satu perusahaan pembiayaan modal ventura yang berfokus pada jenis pembiayaan dengan pola bagi hasil. Tujuan dari penelitian ini, adalah untuk menggambarkan perlindungan hukum terhadap perjanjian penyertaan modal ventura antara gabungan Perusahaan Pasangan Usaha CV. Bina Sarana Transportasi, CV. Djunas Muda, CV. Liza Forthy, dan CV. Panatau melawan Perusahaan Modal Ventura PT. Sarana Kalteng Ventura dan menggambarkan penerapan peraturan yang dapat dilakukan oleh Perusahaan Pasangan Usaha agar perjanjian pembiayaan dengan pola bagi hasil yang diberikan oleh Perusahaan Modal Ventura dapat berjalan secara efektitf berdasarkan Peraturan tontas Jasa Keuangan Nomor 35 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Usaha dan Kelembagaan Modal Ventura. Dalam penelitian ini, digunakan metode pendekatan Yuridis Normatif, dengan menggunakan data primer, data sekunder dan data tersier yang kemudian dianalisis dengan menggunakan teknik analisis kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan banwaperlindungan terhadap gabungan perusahaan pasangan usaha Pasal 2 ayat 4 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Usaha dan Kelembagaan Modal Ventura ditegaskan bahwa kegiatan Usaha Modal Ventura sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disertai dengan pendampingan kepada Pasangan Usaha dan/atau Debitur. Perusahaan modal ventura dapat memberikan pelatihan dan pendampingan terhadapP perusahaan pasangan usaha di bidang administrasi, akuntansi, manajemen dan pemasaran untuk mendukung kegiatan permodalan ventura. Apabila PPU melakukan hack up terhadap para penggugat untuk meningkatkan Usahanya, maka pendapatan diperoleh akan semakin tinggi. Hal tersebut seharusnya dipertimbangkan olen haKim mengingat konsep perjanjian yang dianut oleh para pihak yang berperkara adalah bagi basil/profit sharing. Majelis nakim pada dasarnya tidak jeli dalam memeriksa alat-alat bukti khususnya akta perjanjan para pihak yang menimbulkan konsekuensi yuridis merugikan bagi para penggugat. Sehingga majelis hakim tidak memberikan bentuk upaya perlindungan hukum apapun bagi para PPU. Dapat disimpulkan bahwa Perusahaan Modal ventura merupakan alternatif guna memperoleh modal kerja atau modal untuk investasi, yang tidak dapat dijangkau oleh Bank.Ini dikarenakan adanya.