Perbandingan hukum tindakan pengamanan perdagangan antara Indonesia dan Amerika Serikat
T Tindakan pengamanan perdagangan adalah upaya dari pemerintah untuk melindungi industri dalam negeri dari kerugian serius maupun ancaman kerugian serius. Indonesia dan Amerika sebagai anggota WTO diharuskan mengikuti ketentuan yang telah diatur sebagai acuan dalam membuat peraturan pada masing-masing negara. Sehingga dapat dilakukan perbandingan hukum tindakan pengamanan perdagangan yang berlaku di Indonesia dan Amerika guna menemukan perbedaan dan persamaannya, dan menemukan perbedaan dan persamaan fungsi dari elemen hukum terkait tindakan pengamanan perdagangan. Metode penelitian ini adalah yuridis normatif dan mikro- komparatif. Pengaturan mengenai tindakan pengamanan perdagangan di Indonesia dan Amerika memiliki unsur dan ketentuan dasar yang sama karena pengaturannya berinduk kepada ketentuan WTO, perbedaan hanya pada jenis peraturan dan mengenai wewenang kepala negara dalam menentukan tindakan pengamanan perdagangan untuk melindungi industri dalam negeri.