Kedudukan hukum tanda tangan elektronik tersertifikasi dalam pembukaan rekening menggunakan layanan digital banking (Studi kasus pada 5 bank umum)
Subyek : Digital signatures -- Law and legislation;Electronic commerce -- Law and legislation;Signature (Law) -- Data processing
Penerbit : FH - Usakti
Kota Terbit : Jakarta
Tahun Terbit : 2022
Pembimbing 1 : Subintoro Miharja
Kata Kunci : legal position, electronic signature, certified
Status Posting : Published
Status : Lengkap
No. | Nama File | Hal. | Link |
---|---|---|---|
1. | 2022_TS_MHK_11001200025_Halaman-Judul.pdf | 10 | |
2. | 2022_TS_MHK_11001200025_Lembar-Pengesahan.pdf | 3 | |
3. | 2022_TS_MHK_11001200025_Bab-1_Pendahuluan.pdf | 34 | |
4. | 2022_TS_MHK_11001200025_Bab-2_Tinjauan-Pustaka.pdf | 109 |
|
5. | 2022_TS_MHK_11001200025_Bab-3_Metode-Penelitian.pdf | 31 |
|
6. | 2022_TS_MHK_11001200025_Bab-4_Pembahasan.pdf | 33 |
|
7. | 2022_TS_MHK_11001200025_Bab-5_Penutup.pdf | 4 |
|
8. | 2022_TS_MHK_11001200025_Daftar-Pustaka.pdf | 8 | |
9. | 2022_TS_MHK_11001200025_Lampiran.pdf | 90 |
|
P Pembukaan rekening merupakan perbuatan hukum, sehingga kedudukan hukum dari tanda tangan elektronik pada saat nasabah menyatakan setuju adalah sangat penting karena dapat menjadi alat bukti serta bisa mempunyai kekuatan hukum dan akibat hukum yang sah atau tidak sah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem Dan Transaksi Elektronik. Penelitian menggunakan metode penelitian normatif-empiris, dimana penelitian hukum normatif-empiris adalah merupakan suatu penelitian yang mengkaji pelaksanaan atau implementasi ketentuan hukum positif (perundang-undangan) dan dokumen tertulis secara in action (faktual). Hasil penelitian menunjukkan bahwa kesemua cara tanda tangan elektronik dalam pembukaan rekening bukanlah tanda tangan elektronik tersertifikasi sebagaimana dimaksud oleh peraturan perundangan di atas. Tidak adanya tanda tangan elektronik tersertifikasi tidak dipersyaratkanan sebagaimana diatur oleh Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12 /POJK.03/2018 Tentang Penyelenggaraan Layanan Perbankan Digital Oleh Bank Umum, sehingga hal ini menimbulkan adanya disharmoni ketentuan, mengingat Tanda Tangan Elektronik yang tersertifikasi “sudah pasti“ memiliki kekuatan hukum dan akibat hukum yang “sah“ sedangkan Tanda Tangan yang tidak tersertifikasi “belum tentu memiliki kekuatan hukum dan akibat hukum yang sah“. Memperhatikan teori hukum Positivisme tidak tersertifikasinya tanda tangan elektronik bisa jadi adalah tidak sah, namun sebaliknya dengan teori Critical Legal Studies maka aturan tersebut hanyalah formalitas saja, sehingga Tanda Tangan Elektronik yang tidak tersertifikasi bisa saja tetap dianggap sah. Kesimpulan sebaiknya tetap menggunakan tanda tangan elektronik yang tersertifikasi, terkait dengan biaya yang harus dibayar oleh bank sebaiknya pemerintah perlu mengatur bahwa pihak perbankan bisa sekaligus sebagai Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSrE).