P
Pelaku kejahatan seksual terhadap anak adalah kebanyakan orang-orang yang memiliki penyimpangan seksual, dimana salah satu penyimpangan seksual tersebut adalah Pedophilia. Dimana korban pelaku yang menderita pedofilia adalah anak di bawah umur. Tindak pidana asusila yang dilakukan oleh penderita Pedofilia sangat merugikan korban dan masyarakat luas. Penderitaan korban akibat perbuatan kaum Pedofilia tidak berupa penderitaan fisik saja, tetapi juga menderita secara psikologis atau mental.Sebagaimana menurut teori psikologi, yang menyebabkan seseorang menjadi penjahat adalah bahwa kejahatan terjadi melalui studi proses mental dalam hal ini penyakit kejiwaan, kehancuran dari pusat/kegugupan, neurasthenia ketidakmampuan (indequete) seluruh kempuan mental.Peraturan perundang-undangan di Indonesia belum ada yang mengatur terkait tindak pidana asusila yang dilakukan oleh penderita Pedofilia secara spesifik dimana hanya mengatur Tindak pidana terhadap anak dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang perlindungan anak, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014, dalam pertimbangan pembentukan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014, ditegaskan bahwa setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi sebagaimana diamanatkan dalam undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.Penelitian ini menggunakan tipe Penelitian pendekatan yuridis normatif dengan spesifikasi bersifat analitis deskriftif yaitu penelitian yang bersifat menggambarkan atau melukiskan mengenai fakta-fakta atau keadaan objek penelitian tanpa menarik kesimpulan-kesimpulan yang berlaku umum yang didasarkan pada peraturan perundang-undangan dan bersifat dogmatis. Penelitian ini merupakan penelitian yang menggunakan metode penelitian kualitatifHasil penelitian menunjukkan bahwa, Permasalahan pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku tindak pidana asusila yang dilakukan oleh penderita Pedofilia, secara pidana dapat diminta pertanggungjawaban, karena pelaku dikatakan mampu bertanggung jawab, namun yang secara medis penderita Pedofilia merupakan suatu penyakit kelainan seksual, dimana adanya hasrat seksual terhadap anak di bawah umur. Sehingga haruslah dipertimbangkan untuk lebih mengarah keperbaikan kejiwaan atau kelainan pelaku dengan cara rehabilitasi, dan pempublikasian identitas pelaku dengan kata lain adanya penambahan tindakan bagi pelaku diluar pelaku menjalankan hukuman penjaranya.