Pengaruh pemeriksaan pajak dan pelayanan fiskus terhadap kepatuhan wajib pajak dengan kualitas pemeriksaan pajak sebagai variabel moderasi
P Penelitian ini bertujuan untuk menguji pengaruh dua faktor, yaitu Pemeriksaan Pajak dan Pelayanan (fiskus), terhadap kepatuhan Wajib Pajak dengan menggunakan Kualitas Pemeriksaan Pajak sebagai Variabel Moderasi. Metode analisis kuantitatif digunakan untuk menggali wawasan yang mendalam tentang permasalahan kepatuhan wajib pajak, dengan responden berasal dari berbagai wilayah di Jabodetabek dan berbagai jenis profil yang mewakili wajib pajak badan serta konsultan pajak. Data yang dikumpulkan dianalisis menggunakan SEM PLS 4.0.Kebaruan dalam penelitian ini adalah penekanan pada kualitas pemeriksaan pajak sebagai variabel moderasi terhadap kepatuhan wajib pajak. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemeriksaan pajak tidak memiliki pengaruh positif yang signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak. Oleh karena itu, pemeriksaan pajak tidak secara signifikan memengaruhi tingkat kepatuhan wajib pajak. Pelayanan (fiskus) juga tidak memberikan dampak signifikan pada tingkat kepatuhan wajib pajak. Dengan demikian, pelayanan yang diberikan oleh fiskus tidak berkontribusi secara substansial terhadap kepatuhan wajib pajak. Namun demikian, kualitas pemeriksaan pajak menunjukkan adanya pengaruh positif terhadap tingkat kepatuhan wajib pajak. Ini berarti bahwa pemeriksaan pajak yang berkualitas dapat meningkatkan tingkat kepatuhan wajib pajak. Namun, baik pemeriksaan pajak maupun pelayanan (fiskus) tidak memiliki pengaruh terhadap kepatuhan wajib pajak secara bersama-sama. Dengan kata lain, keduanya tidak secara kolektif memengaruhi tingkat kepatuhan wajib pajak.Selain itu, kualitas pemeriksaan pajak sebagai variabel moderasi tidak memperkuat pengaruh pemeriksaan pajak terhadap kepatuhan wajib pajak. Dengan kata lain, kualitas pemeriksaan pajak tidak memberikan efek tambahan terhadap pengaruh pemeriksaan pajak terhadap kepatuhan wajib pajak, dan kualitas pemeriksaan pajak juga tidak dapat memperkuat pengaruh pelayanan fiskus) terhadap kepatuhan wajib pajak. Dengan demikian, kualitas pemeriksaan pajak tidak memberikan tambahan signifikan terhadap pengaruh pelayanan (Fiskus) terhadap kepatuhan wajib pajak.
T This research aims to examine the influence of two factors, namely Tax Inspection and Service (Tax Office), on Taxpayer Compliance using Tax Inspection Quality as a Moderating Variable. Quantitative analysis method is used to gain deep insights into taxpayer compliance issues, with respondents from various areas in Jabodetabek and various types of profiles representing corporate taxpayers and tax consultants. The collected data are analyzed using SEM PLS 4.0.The novelty in this research is the emphasis on tax inspection quality as a moderating variable on taxpayer compliance. The results show that tax inspection does not have a significant positive influence on taxpayer compliance. Therefore, tax inspection does not significantly affect the level of taxpayer compliance. Service (Tax Office) also does not have a significant impact on the level of taxpayer compliance. Thus, the service provided by the tax office does not substantially contribute to taxpayer compliance. However, tax inspection quality shows a positive influence on the level of taxpayer compliance. This means that quality tax inspections can increase taxpayer compliance levels. However, both tax inspection and service (Tax Office) do not have an influence on taxpayer compliance together. In other words, they do not collectively affect the level of taxpayer compliance.Furthermore, tax inspection quality as a moderating variable does not strengthen the influence of tax inspection on taxpayer compliance. In other words, tax inspection quality does not provide additional effects on the influence of tax inspection on taxpayer compliance, and tax inspection quality also cannot strengthen the influence of service (Tax Office) on taxpayer compliance. Thus, tax inspection quality does not provide a significant addition to the influence of service (Tax Office) on taxpayer compliance.