Kajian yuridis kedudukan dan kewenangan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) sebagai lembaga negara berdasarkan UUD 1945 sesudah perubahan
Penerbit : FH - Usakti
Kota Terbit : Jakarta
Tahun Terbit : 2010
Pembimbing 1 : Ninuk Wijiningsih
Subyek : Indonesia. Majelis Permusyawaratan Rakyat - Rules And Practice
Kata Kunci : judicial review, position of the People's Consultative Assembly, authority of the People's Consultat
Status Posting : Published
Status : Lengkap
No. | Nama File | Hal. | Link |
---|---|---|---|
1. | 2010_TA_HK_Kajian-Yuridis-Kedudukan_1.pdf |
|
|
2. | 2010_TA_HK_Kajian-Yuridis-Kedudukan_2.pdf |
|
|
3. | 2010_TA_HK_Kajian-Yuridis-Kedudukan_3.pdf |
|
|
4. | 2010_TA_HK_Kajian-Yuridis-Kedudukan_4.pdf |
|
|
5. | 2010_TA_HK_Kajian-Yuridis-Kedudukan_5.pdf |
|
|
6. | 2010_TA_HK_Kajian-Yuridis-Kedudukan_6.pdf |
|
|
7. | 2010_TA_HK_Kajian-Yuridis-Kedudukan_7.pdf |
|
T Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menggambarkan tentang tugas dan wewenang Majelis Pemusyawaratan Rakyat sebelum dan sesudah perubahan UUD 1945 serta bagaimana kedudukan Majelis Pemusyawaratan Rakyat dalam struktur ketatanegaraan Indonesia. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang bersifat deskriptif. Menggunakan data sekunder sebagai data utamanya dan didukung dengan data primer. Data yang dikumpulkan, diolah dan dianalisis secara kualitatif serta penarikan kesimpulan secara deduktif. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa tugas dan wewenang MPR sebelum perubahan UUD 1945 adalah meliputi: menetapkan UUD 1945 dan GBHN serta mengubah UUD 1945, memilih dan mengangkat presiden dan wakil presiden, sedangkan tugas dan wewenang MPR sesudah perubahan UUD 1945 adalah mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar, melantik presiden dan wakil presiden , memberhentikan presiden dan/atau wakil presiden dalam masa jabatannya menurut Undang-Undang Dasar, melantik wakil presiden menjadi menjadi presiden apabila presiden mangkat, berhenti atau diberhentikan, memilih dan melantik presiden dan wakil presiden apabila keduanya berhenti secara bersamaan dalam masa jabatannya. Kedudukan MPR dalam struktur ketatanegaraan Indonesia adalah sebagai lembaga negara sederajat dengan lembaga negara lainnya berdasarkan UUD 1945.