DETAIL KOLEKSI

Analisis tentang penyidikan perkara korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia nomor 19 tahun 2019 tentang perubahan kedua atas Undang-undang nomor 30 tahun 2002 tentang komisi pemberantasan tindak pidana korupsi


Oleh : Effendy

Info Katalog

Subyek : Corruption--Law and legislation

Penerbit : FH - Usakti

Kota Terbit : Jakarta

Tahun Terbit : 2022

Pembimbing 1 : Aprima Suar

Kata Kunci : analysis of corruption investigation by the corruption eradication commission (kpk) based on the law

Status Posting : Published

Status : Lengkap


File Repositori
No. Nama File Hal. Link
1. 2022_TS_MHK_110011900006_Halaman-Judul.PDF
2. 2022_TS_MHK_110011900006_Lembar-Pengesahan.pdf
3. 2022_TS_MHK_110011900006_Bab-1_Pendahuluan.PDF 19
4. 2022_TS_MHK_110011900006_Bab-2_Tinjauan-Pustaka.PDF 11
5. 2022_TS_MHK_110011900006_Bab-3_Metode-Penelitian.PDF
6. 2022_TS_MHK_110011900006_Bab-4_Pembahasan.PDF -1
7. 2022_TS_MHK_110011900006_Bab-5_Penutup.PDF
8. 2022_TS_MHK_110011900006_Daftar-Pustaka.PDF
9. 2022_TS_MHK_110011900006_Lampiran.PDF

D Dalam tulisan tesis tentang analisis tentang penyidikan perkara korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPk) Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, akan menguraikan abstrak berupa: pertama menguraikan latar belakang penulisan, perumusan masalah, tujuan dan manfaat penelitian, kerangka teori dan konsepsional, metode penelitian dan sistematika penelitian. Kedua, diuraikan mengenai teori tujuan hukum Gustav Radburch, teori Kebijakan Hukum Pidana, pengertian penyidikan, pengertian tindak pidana, pengertian korupsi dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).Ketiga, akan dibahas mengenai faktor-faktor dasar penyebab tindak pidana korupsi, dampak tindak pidana korupsi, sejarah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kemudian tugas, wewenang dan kewajiban Komisi pemberantasan Korupsi (KPK), Tugas Dewan Pengawas KPK, pelaksanaan penyidikan tindak pidana korupsi setelah adanya Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, materi krusial dalam Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Keempat, akan dibahas mengenai pelaksanaan penyidikan tindak pidana korupsi setelah adanya Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, kendala-kendala yang dihadapi oleh Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah berlakunya Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dan kelima, merupakan penutup yang berisi mengenai kesimpulan dan saran.

Bagaimana Anda menilai Koleksi ini ?