Tinjauan yuridis kawin hamil sebagai alasan untuk berpoligami menurut peraturan Perundang-Undangan di Indonesia (studi kasus putusan Pengadilan Agama nomor 50/pdt.g/ 2013/pa. Tlm)
P Perkawinan ialah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita, tetapi dalam kondisi tertentu seorang pria dapat menikah dengan lebih dari satu wanita yang mana disebut poligami, diatur dalam Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 tahun 1974 Pasal 4 yang mengatur alasan seseorang dapat melakukan poligami, ada faktor lain yang dapat menyebabkan alasan seorang pria melakukan poligami yaitu karena kawin hamil, sebagai mana kawin hamil diatur pada Pasal 53 Kompilasi Hukum Islam yang menyatakan seorang wanita yang telah hamil diluar perkawinan dapat dinikahkan dengan pria yang menghamilinya, sehingga Apakah kawin hamil bisa menjadi alasan untuk poligami menurut peraturan perundang-undangan di Indonesia? Apakah putusan Pengadilan Agama Nomor 50/Pdt.G/2013/PA.Tlm tentang permohonan poligami dengan alasan kawin hamil dapat dibenarkan? Metode penelitian yang digunakan Tipe penelitian Normatif, Siat penelitian bersifat deskriptif, data yang digunakan data sekunder yang menggunakan tiga badan hukum yaitu bahan hukum primer, bahan hukum sekunder , dan badan hukum tersier, Pengumpulan Data dilakukan dengan cara studi kepustakaan, data analisis secara kualitatif dan cara penarikan kesimpulannya dilakukan dengan menggunakan logika deduktif. Kesimpulan bahwa kawin hamil dapat menjadi alasan permohonan poligami sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan Putusan Pengadilan Agama Nomor 50/Pdt.G/2013/PA.Tlm sudah sesuai dengan Pasal 4 Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974, tetapi kurang sempurna karena tidak menimbang Pasal 53 Kompilasi Hukum Islam.