DETAIL KOLEKSI

Dinamika pengakuan eksistensi hak ulayat masyarakat hukum adat

2.0


Oleh : Endang Pandamdari

Info Katalog

Nomor Panggil : 333

Penerbit : FH - Usakti

Kota Terbit : Jakarta

Tahun Terbit : 2011

Pembimbing 1 : Boedi Harsono

Subyek : Customary Law

Kata Kunci : customary rights, dynamics, customary law community

Status Posting : Published

Status : Lengkap

Link :


File Repositori
No. Nama File Hal. Link
1. 2011_DIS_HK_Dinamika-Pengakuan-Eksistensi_6.pdf
2. 2011_DIS_HK_Dinamika-Pengakuan-Eksistensi_5.pdf
3. 2011_DIS_HK_Dinamika-Pengakuan-Eksistensi_4.pdf
4. 2011_DIS_HK_Dinamika-Pengakuan-Eksistensi_3.pdf
5. 2011_DIS_HK_Dinamika-Pengakuan-Eksistensi_2.pdf
6. 2011_DIS_HK_Dinamika-Pengakuan-Eksistensi_1.pdf

H Hak ulayat masyarakat hukum adar adalah kewenangan yang menurut hukum adat dimiliki oleh masyarakat hukum adat tertentu atas wilayah tertentu yang merupakan lingkungan para warganya untuk mengambil mafaat dari sumber daya alam termasuk tanah, dalam wilayah tersebut, bagi kelangsungan hidup dan kehidupannya yang timbul dari hubungan secara lahiriah dan batiniah, turun temurun dan tidak terputus antara masyarakat hukum adat tersebut dengan wilayah yang bersangkutan. Permasalahan yang dikaji dalam penelitian ini adalah pertama, apakah hak ulayat masyarakat hukum adat di Indonesia diakui eksistensinya, kedua bagaimana dinamika hukum pengakuan eksistensi hak ulayat masyarakat hukum adat. Penelitian ini bersifat deskriptif analitis dengan pendekatan yuridis normatif. Penelitian dilakukan melalui studi kepustakaan dengan dukungan data primer, dan untuk menganalisis data dilakukan menggunakan metode normatif kualitatif. Hasil peneltiian menunjukkan bahwa: pertama, eksistensi hak ulayat masyarakat hukum adat di Indonesia diakui eksistensinya sebagaimana diatur dalam Pasal 3 UUPA. Kedua, secara formal hak ulayat masyarakat hukum adat diakui eksistensinya dalam berbagai peraturan perundang-undangan, tetapi penerapan pengakuan keberadaan hak ulayat masyarakat hukum adat dalam kegiatan pembangunan belum memberi perlindungan hukum bagi masyarakat hukum adat.

Bagaimana Anda menilai Koleksi ini ?