Dinamika pengakuan eksistensi hak ulayat masyarakat hukum adat
Nomor Panggil : 333
Penerbit : FH - Usakti
Kota Terbit : Jakarta
Tahun Terbit : 2011
Pembimbing 1 : Boedi Harsono
Subyek : Customary Law
Kata Kunci : customary rights, dynamics, customary law community
Status Posting : Published
Status : Lengkap
No. | Nama File | Hal. | Link |
---|---|---|---|
1. | 2011_DIS_HK_Dinamika-Pengakuan-Eksistensi_6.pdf |
|
|
2. | 2011_DIS_HK_Dinamika-Pengakuan-Eksistensi_5.pdf |
|
|
3. | 2011_DIS_HK_Dinamika-Pengakuan-Eksistensi_4.pdf |
|
|
4. | 2011_DIS_HK_Dinamika-Pengakuan-Eksistensi_3.pdf |
|
|
5. | 2011_DIS_HK_Dinamika-Pengakuan-Eksistensi_2.pdf |
|
|
6. | 2011_DIS_HK_Dinamika-Pengakuan-Eksistensi_1.pdf |
|
H Hak ulayat masyarakat hukum adar adalah kewenangan yang menurut hukum adat dimiliki oleh masyarakat hukum adat tertentu atas wilayah tertentu yang merupakan lingkungan para warganya untuk mengambil mafaat dari sumber daya alam termasuk tanah, dalam wilayah tersebut, bagi kelangsungan hidup dan kehidupannya yang timbul dari hubungan secara lahiriah dan batiniah, turun temurun dan tidak terputus antara masyarakat hukum adat tersebut dengan wilayah yang bersangkutan. Permasalahan yang dikaji dalam penelitian ini adalah pertama, apakah hak ulayat masyarakat hukum adat di Indonesia diakui eksistensinya, kedua bagaimana dinamika hukum pengakuan eksistensi hak ulayat masyarakat hukum adat. Penelitian ini bersifat deskriptif analitis dengan pendekatan yuridis normatif. Penelitian dilakukan melalui studi kepustakaan dengan dukungan data primer, dan untuk menganalisis data dilakukan menggunakan metode normatif kualitatif. Hasil peneltiian menunjukkan bahwa: pertama, eksistensi hak ulayat masyarakat hukum adat di Indonesia diakui eksistensinya sebagaimana diatur dalam Pasal 3 UUPA. Kedua, secara formal hak ulayat masyarakat hukum adat diakui eksistensinya dalam berbagai peraturan perundang-undangan, tetapi penerapan pengakuan keberadaan hak ulayat masyarakat hukum adat dalam kegiatan pembangunan belum memberi perlindungan hukum bagi masyarakat hukum adat.