Keadilan restoratif dan peradilan konvensional dalam hukum pidana
P Pasca terjadinya ledakan minat sekitar tiga dasawarsa silam, lebih dari 100 sistem peradilan pidana di muka bumi kini berorientasi pada paraktik keadilan restoratif. Suatu pendekatan inovatif yang menerapkan keadilan restoratif dalam penyelesaian perkara vandalisme yang terjadi tahun 1974 di kota kecil Elmira, Provinsi Ontario, Kanada, berkembang dan menggelombang ke seluruh penjuru dunia. Dalam pada itu, keadilan restoratif di Indonesia dewasa ini masih berhadapan dengan sistem peradilan pidana konvensional. Boleh dikatakan pada change agent belum siap mengubah cara pandangnya. Memegang paradigma lama, dimana perbuatan pidana adalah pelanggaran terhadap negara, mereka belum dapat membayangkan bahwa perbuatan dimaksud sesungguhnya adalah pelanggaran antarindividu dalam komunitas.