Tindak pidana pemalsuan surat yang berkenaan dengan ahli waris (studi putusan nomor: 1050 K/PID/2016)
T Tindak pidana pemalsuan yang dilakukan oleh Bambang Sutrisno, adalah melakukan pemalsuan surat yang berkenaan dengan ahli waris.Bambang Sutrisno mendatangi Rambe menyuruh mencari ahli waris Atjang bin Ibriahim, dengan cara Rambe menyuruh Abdul Rahim untuk mencari ahli waris tersebut. Ahli waris tersebut dicari agar Bambang Sutrisno dapat melengkapi bukti-bukti dalam gugatan perdata melawan PT. Subur Brother. Setelah Abdul Rachim mencari maka ada orang yang mengaku sebagai ahli waris Atjang bin Ibrahim yaitu Karta bersama dengan Zainabun, Tati dan Mamat. Setelah ditemukan ahli waris tersebut disuruh membuat surat keterangan ahli waris dan surat pernyataan bahwa dialah sebenarnya ahli waris tersebut. Setelah selesai dibuat maka surat keterangan dan pernyataan ahli waris tersebut digunakanlah oleh Bambang Sutrisno dalam gugatan perdatanya melawan PT.Subur Brother dan menang. Setelah selesai permasalahan tersebut, maka di ceklah surat keterangan ahli waris dan pernyataan ahli waris tersebut, ternyata surat tersebut palsu. Pokok permasalahannya adalah 1) apakah perbuatan pelaku telah memenuhi unsur- unsur Pasal 263 ayat (1) jo. Pasal 55 ke-1 KUHP atau 263 ayat (2) jo. Pasal 55 ke-2 KUHP dan 2) bagaimana pertimbangan hakim mengenai penyertaan dalam kasus pemalsuan surat yang berkenaan dengan ahli waris. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian yuridis- normatif. Setelah dilakukan penelitian maka perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur-unsur pasal yang terdapat dalam Pasal 263 ayat ke 1 KUHP. dikarenakan pada Pasal 263 ayat ke 2 unsur ke 2, pemakaian surat palsu seolah olah sejati tidak terpenuhi. pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan menggunakan pertimbangan yuridis, sosiologis dan subjektif dalam menjatuhkan amar putusan yang di jatuhkan oleh Mahkamah Agung terhadap Bambang Sutrisno telah sesuai putusan Mahkamah Agung yang menyatakan terdakwa Bambang Sutrisno terbukti melanggar Pasal 263 ayat (1) jo. Pasal 55 ke-1 KUHP.