Perbandingan hukum terhadap tindak pidana penyelundupan menurut Pasal 102 Jo 7a Undang - undang Nomor 17 Tahun 2006 di Indonesia dan Code Penal Malaysia
T Tujuan dari peneliti ini adalah: 1). Untuk mengambarkan pengaturan Tindak pidana penyelundupan dalam Pasal 102 Undang Undang Nomor 17 Tahun 2006 Di Indonesia dan Code Penal Malaysia. 2). Untuk menggambarkan bagaimana persamaan dan perbedaan tindak pidana penyelundupan antara negara Indonesia dan negara Malaysia. Dilakukan penelititan secara normatif terhadap tindak pidana penyelundupan Menurut Pasal 102 Undang Undang Nomor 17 tahun 2006 dan Code Penal Malaysia Pengolahan data dilakukan secara kualitatif, sedangkan Berdasarkan Perbandingan Hukum terhadap tindak pidana penyelundupan Menurut Pasal 102 Undang Undang Nomor 17 Tahun 2006 Di Indonesia dan Code Penal Malaysia diketahui bahwa pengaturan tindak pidana yang diatur dalam Pasal 102 Undang Undang Nomor 17 Tahun 2006 Di Indonesia dan Code Penal Malaysia. Sistem hukum Indonesia adalah civil law yang bersumber pada Undang-undang Dasar, Undang-undang, kebiasaan, doktrin sedangkan sistem hukum Malaysia adalah common law yang bersumber pada kebiasaan atau adat istiadat masyarakat yang dikembangkan berdasarkan keputusan pengadilan