Analisis yuridis perlindungan hukum terhadap merek Felix Buhler Ag, atas kesamaan merek dengan merek Felix Buhler milik Sumpena Rahardja berdasarkan Undang-Undang No 20 Tahun 2016
( (E) Di Indonesia banyak kasus yang terjadi terhadap pelanggaran hak merek yaitu dengan adanya tiruan merek sehingga menyebabkan pendaftaran pemilik pertama terhambat lantaran adanya merek yang di daftar terlebih dahulu. Permasalahan adalah sebagai berikut: Bagaimana pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap sengketa merek FELIX BUHLER AG milik suatu badan hukum di Switzerland dengan FELIX BUHLER milik Sumpena Rahardja dan bagaimana perlindungan hukum terhadap merek FELIX BUHLER AG dengan adanya merek Felix Buhler milik Sumpena Rahardja berdasarkan Undang-Undang No 20 Tahun 2016. Penelitian ini menggunakan penelitian normatif yang bersumber dari data sekunder dan data primer sebagai pendukung yang dianalisis secara kualitatif. Berdasarkan analisis bahwa merek Felix Buhler milik Felix Buhler Ag tidak dapat diberikan perlindungan jika suatu merek ingin mendapatkan perlindungan merek tersebut harus didaftarkan terlebih dahulu kepada Direktorat Jendral Kekayaan Intelektual (DJKI), jika merek tersebut ternyata sudah didaftarkan sebelumnya kepada pihak lain, pihak yang berkepentingan dapat mengajukan gugatan pembatalan terlebih dahulu beserta memberikan bukti-bukti sesuai Pasal yang ada di dalam Undang-Undang No 20 Tahun 2016 tersebut tentang pengajuan pembatalan merek. Baru merek tersebut dapat dilindugi sesuai dengan Undang-Undang No 20 tahun 2016.