Analisis yuridis perlindungan hukum pemegang merek acc yang memiliki reputasi baik di masyarakat (Studi Putusan No 52/Pdt.Sus-Merek/2018/PN.Jkt.Pst)
K Kesuksesan dan tingginya reputasi suatu perusahaan dengan produk/jasa yang melekat pada produk/jasa seringkali menggoda pihak-pihak lain yang beritikad buruk untuk membonceng dengan cara-cara yang melanggar etika bisnis, norma kesusilaan, maupun hukum yang mencoba meraih keuntungan dengan cara membonceng reputasi baik suatu perusahaan yang menimbulkan penyesatan terhadap konsumennya. Permasalahannya bagaimana perlindungan hukum Pemegang Hak Merek Acc Sebagai Merek Yang Memiliki Reputasi Baik Di Masyarakat menurut Undang-undang merek di Indonesia? dan apakah putusan hakim Pengadilan Niaga terhadap sengketa merek jasa “ACC†telah sesuai dengan UU Merek Dan Indikasi Geografis?. Metode penelitian ini ialah penelitian normatif, dengan data sekunder yang dianalisis secara kualitatif. Analisis apabila merek ACC memberi kemudahan milik PT. Astra disandingkan dengan merek KlikACC yang didaftar PT. Aman, terbukti terdapat Kesamaan Pada Pokoknya pada kedua merek tersebut yaitu pada penulisan huruf dan bunyi huruf “ACCâ€. Perbuatan PT. Aman tersebut telah mengakibatkan PT. Astra menderita kerugian, yakni menimbulkan kondisi persaingan usaha tidak sehat, mengecoh dan/atau menyesatkan konsumen. Untuk itu, pendaftaran merek KlikACC atas nama PT. Aman, dengan sertifikat merek Nomor: IDM000611517 tertanggal 10 April 2018, untuk kelas Barang / Jasa : 36 dapat dilakukan pembatalan merek. PT. Astra merupakan pendaftar pertama yaitu tertanggal 26 Juni 2014 berdasaran sertifikat Merek Nomor: IDM000554835 untuk kelas barang 36.merek ACC sehingga sesuai dengan Pasal 3 maka PT. Astra berhak untuk mendapatkan perlindungan hak atas merek. Sedangkan putusan ini terdapat kelemahan pada putusan hakim yang tidak mengacu mengenai Merek Generik (umum).