Tindak Pidana Persetubuhan dengan Anak yang dilakukan Secara Berulang (Studi Kasus Putusan Nomor 18/Pid.sus.2017/ PN.Amp)
T Tindak pidana persetubuhan dengan anak yang dilakukan secara berulang merupakan perbuatan seorang pria dewasa yang melakukan hubungan seksual dengan anak masuknya kelamin priake dalam kemaluan perempuan yang dilakukan secara berulang seperti yang dilakukan oleh terdakwa kepada anak sebanyak 6 kali dilakukan dirumah terdakwa tanggal 27 November 2016-1 Desember 2016. Dengan studi kasus nomor putusan 18/Pid.sus/2017/PN.Amp Pokok permasalahannya ialah: 1.Apakah perbuatan pelaku memenuhi atau tidak unsur pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 65 ayat(1) KUHP dalam tindak pidana Persetubuhan dengan anak yang dilakukan secara berulang? 2. Bagaimana pertimbangan hakim dalam menjatuhkan sanksi pidana terhadap pelaku Tindak Pidana Persetubuhan dengan anak yang dilakukan secara berulang? Guna menjawab masalah tersebut dengan metode penelitian yuridis normative, sifat penelitian deskriptis analistis, pengumpulan data dengan metode kualitatif. Menarik kesimpulan dengan logika deduktif. Adapun kesimpulan 1.Perbuatan pelaku tidak memenuhi Concursus Realis dalam Pasal 65 ayat(1) dalam Tindak Pidana Persetubuhan dengan anak yang dilakukan secara berulang. 2. Perimbangan Hakim dalam menjatuhkan sanksi pidana terhadap pelaku tindak pidana Persetubuhan dengan Anak yang dilakukan secara berulang dengan Menggunakan Teori Gabungan, dan Teori Pertimbangan Hakim yaitu Teori Keseimbangan, Teori Pendekatan Keilmuan dan Teori Ratio Decidendi. Hasil penelitian Perbuatan pelaku seharusnya Pasal 64 Ayat (1) yaitu Perbuatan Berlanjut.