Pemidanaan terhadap dokter yang melakukan tindak pidana aborsi (Studi Kasus Putusan Nomor 288/Pid.Sus/2018/PN NJK)
A Aborsi adalah tindakan mengugurkan atau mematikan kandungan yang dilakukan dengan sengaja oleh seorang wanita atau orang yang disuruh melakukan untuk itu. Pemidanaan Terhadap Dokter Yang Melakukan Tindak Pidana Aborsi, yang dilakukan atas permintaan ibu yang mengandung dengan cara di kuret, Perbuatan tersebut dapat dikenakan sanksi pidana karena telah menghilangkan nyawa yang ada dikandungan. Seperti halnya dalam putusan nomor 288/Pid.Sus/2018/PN NJK. Pokok permasalahan yang diangkat adalah 1) Bagaimana pemidanaan terhadap dokter yang melakukan tindak pidana aborsi di dalam dunia kedokteran?. 2) Apakah alasan hakim menjatuhkan sanksi pidana penjara selama 3 (tiga) bulan dan denda Rp. 500.000,- dapat membuat jera pelaku tindak pidana aborsi?. Untuk menjawab permasalahan tersebut dilakukan penelitian secara yuridis normatif, sifat penelitian deskriptif analisis, dengan menggunakan data sekunder, cara pengumpulan data dilakukan dengan metode kepustakaan, yang dianalisa secara kualitatif serta pengambilan kesimpulan menggunakan logika deduktif. Kesimpulan dari penelitian ini adalah pemidanaan terhadap dokter yang melakukan tindak pidana aborsi di dalam dunia kedokteran dapat dikenakan Pasal 194 Undang-undang Kesehatan. Penjatuhan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan tidak dapat membuat jera pelaku tindak pidana aborsi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perbuatan terdakwa yang melakukan tindak pidana aborsi tidak sesuai dengan tujuan pidana dalam teori kontemporer yang mempunyai tujuan menimbulkan efek jera.