DETAIL KOLEKSI

Pemanfaatan visum et repertum pada tindak pidana penganiayaan Pasal 351 Ayat (1) KUHP (Studi Kasus Putusan Nomor 467/ Pid.B2018/PNSGL)

0.0


Oleh : Fadila Muhammad Kamajaya

Info Katalog

Nomor Panggil : 2020/I/131

Penerbit : FH - Usakti

Kota Terbit : Jakarta

Tahun Terbit : 2020

Pembimbing 1 : Zulhasma Syamsu

Pembimbing 2 : Vience Ratna Multiwijaya

Subyek : Criminal law;Medical jurisprudence

Kata Kunci : criminal law, forensic medical law, the use of visum et repertum in criminal acts of persecution aga

Status Posting : Published

Status : Lengkap


File Repositori
No. Nama File Hal. Link
1. 2020_TA_SHK_010001500145_Halaman-Judul.pdf
2. 2020_TA_SHK_010001500145_Lembar-Pengesahan.pdf
3. 2020_TA_SHK_010001500145_Bab-1_Pendahuluan.pdf 11
4. 2020_TA_SHK_010001500145_Bab-2_Tinjauan-Pustaka.pdf
5. 2020_TA_SHK_010001500145_Bab-3_Metodologi-Penelitian.pdf
6. 2020_TA_SHK_010001500145_Bab-4_Analisis-dan-Pembahasan.pdf
7. 2020_TA_SHK_010001500145_Bab-5_Kesimpulan.pdf
8. 2020_TA_SHK_010001500145_Daftar-Pustaka.pdf 2
9. 2020_TA_SHK_010001500145_Lampiran.pdf

P Pemanfaatan Visum et repertum pada tindak pidana penganiayaan pasal 351 ayat (1) KUHP merupakan permintaan penegak hukum kepada dokter forensik khususnya terhadap tindak pidana adanya perlukaan atau kematian pada korban dengan tujuan hasil visum et repertum akan digunakan untuk menentukan pada pasal yang dikenakan pada pelaku. Studi Kasus Putusan Nomor 467/Pid.B2018/PNSGL Pokok Permasalahan yang dikaji dalam penelitian ini adalah 1) Bagaimana pemanfaatan visum et repertum dalam tindak pidana penganiayaan? dan 2) Apa Jenis – jenis delik pada tindak pidana dalam kasus tindak penganiayaan?. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian normatif yang bersifat deskriftif analitis. Menggunakan data sekunder yang diperoleh melalui studi kepustakaan dan data dianalisis secara kualitatif. Kesimpulannya 1) pemanfaatan visum et repertum digunakan penegak hukum untuk menentukan terdakwa melanggar pasal 351 ayat (1) KUHP 2) Jenis delik-delik yang dilanggar oleh terdakwa adalah delik kejahatan, delik materil, delik dolus, delik biasa, delik komisi, delik umum, delik mandiri, delik kualifisir,

Bagaimana Anda menilai Koleksi ini ?