Akibat dari pengajuan permohonan peninjauan kembali perkara kepailitan yang melebihi jangka waktu berdasarkan Pasal 296 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 (Putusan Nomor 200 PK/PDT.SUS-PAILIT/2018)
P Pasal 296 ayat 2 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 menyatakan jangka waktu permohonan peninjauan kembali adalah 30 hari maksimal setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap. Namun dalam perkara Putusan Nomor 200 PK/Pdt.Sus-Pailit/2018 pengajuan PK melampui batas waktu yang diatur dalam pasal tersebut. Apakah pertimbangan hukum hakim yang mengabulkan permohonan peninjauan kembali perkara kepailitan yang melampui jangka waktu berdasarkan pasal 296 ayat 2 Undang-Undang Nomor 37 tahun 2004 yang kedua. Apakah akibat hukumnya terhadap putusan nomor 200 PK/Pdt.Sus-Pailit/2018 yang tidak sesuai dengan ketentuan pasal 296 ayat 2 Undang-Undang No.37 Tahun 2004 merupakan pokok permasalahan dalam penulisan skripsi ini. Guna menjawab permasalahan tersebut, maka dilakukan penelitian hukum normatif, yang bersumber pada data sekunder dan primer, dianalisis secara kualitatif, dan ditarik kesimpulan dengan metode deduktif. Adapun hasil dari penelitian yaitu pertimbangan hukum hakim adalah menerima dan mengabulkan permohonan peninjauan kembali yang melebihi jangka waktu dan hakim yang menerima permohonan pemohon menganggap telah sesuai dengan pasal 296 ayat 2 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 padahal pengajuan permohonan peninjauan kembali oleh pemohon telah melanggar pasal tersebut, selanjutnya kesimpulan pokok permasalahan mengenai akibat hukumnya adalah tidak ada kepastian hukum dan keadilan sehingga putusan tersebut menjadi cacat formil.