Analisis yuridis terhadap putusan sengketa merek EIK antara EIK Engineering SDN. BHD melawan PT. Engineering Indonesia Karya di tingkat kasasi yang melebihi jangka waktu (studi putusan nomor 1300 K/PDT.SUS/HKI/2017)
P Pasal 88 ayat 8 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis menentukan sidang pemeriksaan dan putusan permohonan kasasi paling lama 90 (Sembilan puluh) hari setelah tanggal permohonan kasasi diterima oleh Majelis Kasasi. Namun dalam perkara Putusan Mahkamah Agung Nomor Nomor 1300 K/Pdt.Sus/HKI/2017 pemeriksaan dan putusan permohonan kasasi melebihi batas waktu yang telah diatur didalam pasal tersebut. Pokok permasalahan yang dibahas, 1. Apakah Putusan Mahkamah Agung Nomor 1300 K/Pdt.Sus-HKI/2017 yang membatalkan Putusan Pengadilan Niaga Nomor 46/Pdt.Sus/Merek/2016/PN.Niaga.Jkt.Pst. dan mengabulkan permohonan kasasi dalam sengketa merek EIK sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku?. 2. Apakah akibat hukum atas keterlambatan hakim dalam memeriksa dan memutus permohonan kasasi yang melebihi jangka waktu sebagaimana telah diatur dalam undang-undang merek No 20 tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis?. Dalam pembahasan pokok permasalahan dilakukan penelitian hukum normatif, digunakan data sekunder, dianalisis secara kualitatif, kesimpulan dengan metode deduktif. Putusan Mahkamah Agung yang membatalkan Putusan Pengadilan Niaga dan Mengabulkan permohonan Kasasi sudah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 pasal 21 ayat 1. Akibat atas keterlambatan hakim dalam memeriksa dan memutus permohonan kasasi yaitu tidak terpenuhinya asas sederhana, cepat, biaya ringan dan tidak terpenuhinya prinsip berdisiplin tinggi hakim sebagaimana diatur dalam Peraturan Bersama Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial Nomor 02/PB/MA/IX/2012 - 02/PB/P.KY/09/2012 tentang Panduan Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.