Analisis yuridis kompetensi absolut pengadilan hubungan industrial dalam memeriksa dan memutus perkara mengenai pemutusan hubungan kerja (studi putusan Pengadilan Hubungan Industrial Pada Pengadilan Negeri Jayapura Nomor 2/PDT.SUS- PHI/2018/PN.JAP)
P Pemutusan Hubungan Kerja adalah pengakhiran hubungan kerja karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara pekerja/buruh dan pengusaha. Pokok permasalahan yang diangkat dalam penelitian adalah Apakah penyelesaian sengketa PHK antara Manuel Batlayeri melawan Direktur Utama PT Sinar Kencana Inti Perkasa sudah sesuai dengan peraturan Perundang-Undangan dan Apakah Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jayapura berwenang untuk mengadili perkara antara Manuel Batlayeri melawan Direktur Utama PT Sinar Kencana Inti Perkasa? Untuk memperoleh jawaban atas penelitian ini, digunakan tipe penelitian normatif yang berbasis pada data sekunder dengan sifat penelitian deskriptif analisis dan penarikan kesimpulan dengan menggunakan metode deduktif. Dari analisis yang dilakukan ternyata seharusnya Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jayapura Klas 1A berwenang untuk mengadili perkara antara Manuel Batlayeri melawan Direktur Utama PT Sinar Kencana Inti Perkasa karena perkara ini merupakan perkara Pemutusan Kerja yang merupakan Perseleisihan Hubungan Industrial sesuai dengan Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2004 Pengadilan Hubungan Industrial berwenang memeriksa, mengadili dan memberi putusan terhadap perselisihan hubungan industrial.