Pengakuan sebagai bukti atas jual beli tanah yang dibuat dan ditandatangani dihadapan pejabat pembuat akta tanah/notaris (putusan nomor 3406 k/pdt /2019).
P Pembuktian adalah suatu daya upaya para pihak yang berperkara untuk meyakinkan hakim tentang kebenaran dalil-dalil yang dikemukakannya di dalam suatu perkara yang sedang dipersengketakan. Pokok permasalahan yang akan dibahas di dalam skripsi ini adalah Bagaimana kekuatan pembuktian PengakuanmH. Abdul Rahim dari selaku Penggugat mengenai telah ditandatanganinya Akta Jual Beli tanah, berdasarkan putusan Nomor 3406 K/Pdt /2019 yang kedua Apakah pertimbangan hukum hakim di tingkat pertama, kedua, dan di Mahkamah Agung sudah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penelitian yang digunakan adalah tipe yuridis normatis, sifat penelitian yang digunakan deskripstif analisis, data yang digunakan adalah data sekunder, analisis data secara kualitatif, penarikan kesimpulannya adalah metode pola pikir deduktif. Kesimpulan dari penulis adalah 1. Ketentuan mengenai kekuatan pengakuan merupakan bagian dari alat bukti pembuktian dalam hukum acara perdata diatur dalam Pasal 164 H.I.R jo.284 Rbg jo. 1866 KUHPerdata. Kasus yang terdapat di Putusan Nomor 3406 K/Pdt/2019. Dalam hal ini Majelis Hakim Mahkamah Agung Republik Indonesia yang memeriksa dan memutus perkara tersebut hanya memeriksa satu alat bukti saja yaitu pengakuan yang diberikan oleh H. Abdul Rahim selaku Pemohon Kasasi. 2. Pertimbangan Hakim Mahkamah Agung Republik Indonesia yang memeriksa dan memutus perkara Kasus atas Putusan Nomor 3406 K/Pdt/2019 telah lalai dalam memperhatikan alat-alat bukti sesuai dengan Pasal terkait dengan macam-macam alat-alat bukti, dikarenakan dalam putusan tersebut Majelis hakim hanya mempertimbangkan satu alat bukti saja yaitu Pengakuan dari H. Abdul Rahim.