Analisis yuridis terhadap penerapan pasal 51 ayat (1) undang-undang pengadilan anak dan pasal 56 KUHAP dalam praktek pengadilan
T Tujuan penelitian adalah sebagai berikut: 1). Untuk menggambarkan penerapan Pasal 51 ayat (1) Undangundang Pengadilan Anak dan Pasal 56 KUHAP dalam praktek pengadilan? 2). Untuk menggambarkan akibat hukum putusan hakim yang tidak menerapkan ketentuan Pasal 51 ayat (1) Undang-undang Pengadilan Anak dan Pasal 56 KUHAP?. Penelitian dilakukan secara normatif dengan sifat penelitian deskriptif analisis. Data yang digunakan adalah data sekunder, yang dianalisa secara kualitatif serta pengambilan kesimpulan menggunakan pola pikir deduktif. Ketentuan Pasal 51 ayat (1) Undang-undang Pengadilan Anak dan Pasal 56 KUHAP tidak diterapkan dalam perkara anak atas nama Samsuri alias Cam Bin (Alm) Kunen. Tidak diterapkannya ketentuan Pasal 51 ayat (1) Undang-undang Pengadilan Anak dan Pasal 56 KUHAP oleh setiap pejabat bersangkutan pada setiap tingkat pemeriksaan, sehingga putusan hakim terhadap Samsuri alias Cam Bin (Alm) Kunen menjadi batal demi hukum