Analisis yuridis terhadap pembagian harta warisan Almarhum Sinar Usman Ginting kepada ahli waris menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (studi kasus : putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Nomor 73/PDT.G/2016/PN.LBP)
H Hukum waris merupakan salah satu hukum yang timbul karena adanya suatu proses perkawinan, dimana hubungan seorang pria dan wanita akan berubah menjadi suami dan isteri apabila sudah terdapat ikatan perkawinan. Yangmana pokok permasalahan penelitian ini adalah (1) Bagaimanakah pembagian harta warisan Almarhum Sinar Usman Ginting kepada Ahli Warisnya menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (2) Apakah isi Amar Putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam No. 73/PDT.G/2016/PN Lbp Nomor 2, 4, 5, dan 6 tentang pembagian harta warisan Almarhum Sinar Usman Ginting kepada Ahli Warisnya sudah sesuai atau tidak menurut Kitab Undang–Undang Hukum Perdata. Maka untuk menjawab pokok permasalahan tersebut, tipe penelitian yang digunakan penulis dalam penelitian ini adalah Yuridis Normatif. Data yang digunakan untuk penelitian ini menggunakan Data Sekunder, Pengumpulan Data dengan Studi Kepustakaan, dan Analisis Data Kualitatif serta Penarikan Kesimpulan menggunakan Metode Deduktif. Kesimpulan analisis tersebut adalah (1) Ahli Waris yang berhak adalah yang berada dalam lingkup perkawinan pertama yaitu Rosde dengan bagian 4/6, Erika dengan bagian 1/6, dan Ertini dengan bagian 1/6 (2) Bahwa isi Amar Putusan tersebut tidak sesuai dengan Undang–Undang.