Kajian yuridis tentang kewenangan gubernur dalam pembinaan aparatur daerah di wilayah Propinsi DKI Jakarta menurut peraturan Gubernur DKI Jakarta nomor 163 tahun 2010
K Kasus pemberhentian Pejabat Walikota Jakarta Selatan dan pemindahannya dalam jabatan baru sebagai Kepala Badan Perpustakaan dan Arsip Daerah menimbulkan kontroversi di masyarakat sehingga mendorong dilakukan penelitian dari aspek Hukum Kepegawaian. Pokok permasalahannya adalah bagaimana pengaturan tentang kewenangan Gubernur DKI Jakarta dalam melakukan pembinaan aparatur di wilayahnya menurut Pergub No. 163 Tahun 2010, serta apakah pelaksanaan pembinaan aparatur daerah di wilayah Propinsi DKI Jakarta telah sesuai dengan Pergub tersebut. Tipe penelitian yang dipilih adalah penelitian hukum normatif dengan sifat penelitian deskriptif analitis dan jenis data yang digunakan adalah data sekunder. Hasil penelitian dianalisis secara kualitatif untuk selanjutnya ditarik kesimpulan secara deduktif. Dari hasil analisis didapat kesimpulan bahwa pembinaan aparatur daerah di Provinsi DKI Jaya diatur dalam Peraturan Gubernur No.163 tahun 2010 yang meliputi pengangkatan, pemindahan serta pemberhentian dan dalam pelaksanaan pembinaan aparatur daerah yang dilakukan oleh Gubernur DKI Jaya telah sesuai dengan Peraturan Gubernur Propinsi DKI Jakarta Nomor 163 Tahun 2010.