Analisis yuridis ruang terbuka hijau terhadap pencegahan banjir di sebagian wilayah Jakarta Barat
R Ruang Terbuka Hijau adalah area memanjang/jalur dan/atau mengelompok, yang penggunaannya lebih bersifat terbuka, tempat tumbuh tanaman, baik yang tumbuh secara alamiah maupun yang sengaja ditanam. Terdapat dua jenis Ruang Terbuka Hijau yaitu Ruang Terbuka Hijau Publik dan Ruang Terbuka Hijau Privat. Mengenai proporsi Ruang Terbuka Hijau yang harus dimiliki pada kawasan perkotaann diatur dalam Undang-undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah Bagaimanakah ketersediaan Ruang Terbuka Hijau Publik terhadap pencegahan banjir di Sebagian wilayah Jakarta Barat dan Bagaimanakah upaya yang dapat dilakukan dalam rangka mencapai minimal 30% Ruang Terbuka Hijau di wilayah Jakarta Barat. Metode Peneitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah tipe normatif menggunakan sifat penelitian deskriptif analisis dengan bersumber pada dua data yaitu data sekunder dan data primer. Data hasil penelitian ini di analisis dengan metode kualitatif dan penarikan kesimpulan dengan menggunakan logika deduktif. Hasil penelitian ini adalah bahwa Ruang Terbuka Hijau di Jakarta Barat masih kurang dari proporsi minimal 30% dan dengan ketersediaan Ruang Terbuka Hijau yang ada saat ini belum dapat berfungsi sebagai daerah resapan air guna sebagai pencegahan banjir di Sebagian wilayah Jakarta Barat dengan baik dan maksimal. Saran yang dapat diberikan yaitu apabila dalam proses penambahan Ruang Terbuka Hijau masih sulit pelaksanaannya maka Pemerintah Daerah harus dapat mempertahankan dan/atau merevitalisasi Ruang Terbuka Hijau yang sudah ada di wilayah Jakarta Barat.
G Green Open Space is an elongated area/path and/or cluster, whose use is more open, where plants grow, both those that grow naturally and those that are deliberately planted. There are two types of Green Open Space, namely Public Green Open Space and Private Green Open Space. Regarding the proportion of Green Open Space that must be owned in urban areas, it is regulated in Law Number 26 of 2007 concerning Spatial Planning. The formulation of the problem in this research is how does the availability of public green open space affect flood prevention in parts of West Jakarta and what efforts can be made to achieve a minimum of 30% green open space in the West Jakarta area. The research method used in this research is a normative type using descriptive analytical research based on two data sources, namely secondary data and primary data. The data from this research were analyzed using qualitative methods and conclusions were drawn using deductive logic. The results of this research are that Green Open Space in West Jakarta is still less than the minimum proportion of 30% and with the current availability of Green Open Space it cannot function as a water catchment area to prevent flooding in parts of West Jakarta properly and optimally. The advice that can be given is that if the process of adding Green Open Space is still difficult to implement, the Regional Government must be able to maintain and/or revitalize the existing Green Open Space in the West Jakarta area.