Tinjauan yuridis tindak pidana tanpa hak memanipulasi informasi elektronik secara bersama-sama†(Putusan No.359/Pid. Sus/2021/PN jkt.sel)
T Tindak Pidana memanipulasi Informasi elektronik yang dilakukan Terdakwa secara bersama-sama.Dengan Pokok Permasalahan, 1. Apakah Perbuatan Tindak Pidana Tanpa Hak Memanipulasi Informasi Elektronik Secara Bersama-sama Pada Sudah Sesuai Asas Lex Specialis Derogat Legi Generali pada Ps. 35 jo Ps 51 ayat (1) UU No. 19 Tahun 2016 ttg Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik?,dan 2. Bagaimana bentuk-bentuk penyertaan tindak pidana yang dilakukan oleh pelaku dalam Melakukan pemanipulasian informasi elektronik? Penelitian ini menggunakan tipe penelitian Yuridis normatif yang bersifat deskriptif analitis, dengan bahan pustaka atau data sekunder yang terdiri atas bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder yang didapat dari studi kepustakaan dan dianalisis secara kualitatif dengan menggunakan logika deduktif dalam pengambilan kesimpulan. Kesimpulan dari penelitian ini, yakni bahwa 1. Perbuatan terdakwa dalam memanipulasi Informasi elektronik sudah sudah sesuai Pasal 35 UU ITE,2.Bentuk- bentuk penyertaan tindak pidana yang dilakukan oleh pelaku dalam melakukan pemanipulasian Informasi elektronik bukan secara bersama-sama.Saran dari penelitian ini, yakni1) Penegak hukum khususnya hakim harus lebih memperhatikan asas Lex Specialis Derogat Legi Generali.