Pemidanaan terhadap pelaku tindak pidana tanpa Hak Mendisitribusikan gambar pornografi disertai pemerasan (Studi Putusan Nomor 619/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Sel)
T Tindak pidana tanpa hak mendistribusikan gambar pornografi disertai pemerasan merupakan perbuatan pelaku yang tanpa hak mengirimkan gambar pornografi kepada korban dan memaksa korban untuk memberikan sejumlah uang kepada pelaku. Dengan studi putusan nomor 619/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Sel, pelaku dikenakan pasal 27 ayat (4) jo. Pasal 45 ayat (4) UU ITE dengan pidana 1 tahun 3 bulan penjara. Pokok permasalahan yang diangkat adalah 1) Bagaimana pemidanaan hakim dalam putusan nomor 619/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Sel sudah tepat atau tidak berdasarkan pasal 27 ayat (4) jo. Pasal 45 ayat (4) UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik ? 2) Apakah sanksi pidana terhadap pelaku dalam putusan nomor 619/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Sel sudah sesuai dengan tujuan pemidanaan ?. Peneltian ini menggunakan tipe penelitian hukum normatif yang bersifat deskriptif dengan menggunakan data sekunder yang dianalisis secara kualitatif dengan penarikan kesimpulan deduktif. Kesimpulan penelitian yaitu 1) Pemidanaan hakim dalam putusan nomor 619/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Sel tidak tepat berdasarkan pasal 27 ayat (4) jo. Pasal 45 ayat (4) UU No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi 2) Sanksi pidana terhadap pelaku dalam putusan nomor 619/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Sel tidak sesuai dengan tujuan pemidanaan. Hasil penelitian ini dikaitkan dengan fakta hukum dan tujuan pidana tiga R dan satu D maka seharusnya pelaku dikenakan pasal 27 ayat (4) jo. Pasal 45 ayat (4) UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo. Pasal 368 KUHP dengan pidana 6 tahun penjara.