DETAIL KOLEKSI

Tinjauan yuridis mengenai tindak pidana pencurian dengan pemberatan (studi kasus putusan Nomor 247/Pid.B/2017/PN Jpa)


Oleh : Agung Aditya

Info Katalog

Nomor Panggil : 2018/II/005

Penerbit : FH - Usakti

Kota Terbit : Jakarta

Tahun Terbit : 2018

Pembimbing 1 : Mety Rahmawati

Subyek : Criminal law

Kata Kunci : criminal law, the crime of theft, the crime of theft by weight

Status Posting : Published

Status : Lengkap


File Repositori
No. Nama File Hal. Link
1. 2018_TA_HK_010001400019_Halaman-Judul.pdf
2. 2018_TA_HK_010001400019_Lembar-Pengesahan.pdf
3. 2018_TA_HK_010001400019_Bab-1_Pendahuluan.pdf
4. 2018_TA_HK_010001400019_Bab-2_Tinjauan-Pustaka.pdf
5. 2018_TA_HK_010001400019_Bab-3_Metode-Penelitian.pdf
6. 2018_TA_HK_010001400019_Bab-4_Pembahasan.pdf
7. 2018_TA_HK_010001400019_Bab-5_Penutup.pdf
8. 2018_TA_HK_010001400019_Daftar-Pustaka.pdf
9. 2018_TA_HK_010001400019_Lampiran.pdf

T Tindak Pidana pencurian dalam keadaan yang memberatkan adalah barangsiapa melakukan pencurian dalam sebuah rumah pada malam hari dan dilakukan dengan lebih dari satu orang. Oleh karena itu peneliti mengambil pokok permasalahan :Apakah perbuatan pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan sudah atau belum memenuhi unsur-unsur Pasal 363 ayat (1) ke 3, ke 4, ke 5 KUHP pada studi kasus putusan Nomor 247/Pid.B/2017/PN Jpa dan bagaimana penjatuhan sanksi pidana dalam kasus putusan Nomor 247/Pid.B/2017/PN Jpa. Penelitian ini menggunakan tipe penelitian Yuridis Normatif yang bersifat deskriptif analitis dengan menggunakan data sekunder yang diperoleh melalui studi kepustakaan dan data diolah secara kualitatif dengan menggunakan penarikan kesimpulan logika deduktif. Bahwa perbuatan pelaku memenuhi semua unsur yang terdapat dalam Pasal 363 ayat (1) ke 3, ke 4, ke 5 KUHP. Pemidanaan yang dijatuhkan kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dalam hal ini disarankan dalam penjatuhan sanksi pidana hakim mempertimbangkan pasal 363 ayat (2) KUHP karena terdakwa memenuhi unsur-unsur yang terdapat dalam pasal 363 ayat (2) tersebut.

Bagaimana Anda menilai Koleksi ini ?