Tinjauan yuridis terhadap penerapan pembatasan kuota impor sapi dari Australia berdasarkan prinsip General Agreement on Tarrifs and Trade (GATT)
P Prinsip Restriksi Kuantitatif yang diatur dalam Pasal XI GATT melarang suatu negara menerapkan hambatan non-tarif dalam perdagangan internasional. Sementara itu, dalam Pasal 54 Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan serta Pasal 7 Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 59/M-DAG/PER/8/2016 tentang Ekspor dan Impor Hewan dan Produk Hewan justru memperbolehkan untuk membatasi impor hewan yang mana hal tersebut merupakan hambatan non-tarif yang dilarang dalam GATT. Permasalahan yang diangkat adalah apakah ketentuan pembatasan kuota impor sapi melanggar prinsip-prinsip GATT dan akibat hukum apa yang ditimbulkan dari penerapan pembatasan kuota impor sapi. Metode yang digunakan adalah penilitian berbasis normatif yuridis. Pengolahan data dilakukan secara kualitatif, sedangkan pengambilan kesimpulan dilakukan dengan menggunakan penalaran deduktif. Pembatasan kuota impor sapi yang diterapkan oleh pemerintah Indonesia melanggar prinsip restriksi kuantitatif dalam Pasal XI GATT dan bisa berdampak terhadap digugatnya Indonesia oleh Australia ke DSB serta mengakibatkan kerugian yang dialami oleh importir maupun konsumen.