Analisis yuridis terhadap kegiatan nonton bareng piala dunia sepak bola Brazil tahun 2014 (Studi Putusan Nomor 166 K/Pdt.Sus- HKI/2017)
K Kegiatan nobar sering kali menjadi permasalah terhadap hak ekonomi pemegang hak cipta jika dilaksanakan dengan tujuan komersial. Dalam penelitian ini pokok permasalahan adalah sebagai berikut: Apakah kegiatan nonton bareng Pertandingan Piala Dunia Sepak Bola yang dilakukan oleh PT Puri Santrian dilarang dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta? dan Apakah PT Inter Sport Marketing berhak menggugat PT Puri Santrian selaku pelaksana nobar menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta ? Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif yang bersifat deskriptif, dengan menggunakan data primer dan data sekunder yang dianalisis secara kualitatif. Kesimpulan dari penelitian ini yakni, kegiatan nobar yang dilarang adalah kegiatan nobar dengan tujuan komersial sedangkan kegiatan nobar tanpa tujuan komersial atau kegiatan non-komersial tidak dilarang. Kegiatan yang dilakukan oleh PT. Puri Santrian merupakan kegiatan yang dilakukan dengan tujuan komersial karena dengan menayangkan siaran tersebut makanan dan minuman yang disediakan di lounge milik PT. Puri Santrian menjadi terjual. Sebagai pemegang lisensi dari FIFA, PT. Inter Sports Marketing berhak menuntut ganti rugi terhadap PT. Puri Santrian karena dalam perjanjian lisensi tersebut FIFA menyertakan hak Properti Intelektual untuk melindungi hak siar tersebut.