Tinjauan yuridis mengenai pencabutan izin usaha dan likuidasi terhadap PT. Bank Perkreditan Rakyat KS Bali Agung Sedana berdasarkan peraturan-peraturan Perbankan di Indonesia
P Pencabutan izin usaha dilakukan sebagai langkah terakhir dalam upaya penyehatan bank apabila kesulitan bank mengganggu kelangsungan usahanya atau membahayakan sistem perbankan. Hal tersebut merupakan amanat dari UU Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 10 Tahun 1998. Permasalahan dalam penulisan ini adalah mengapa PT. BPR KS BAS dicabut izin usahanya dan dilikuidasi serta bagaimana tahapan pencabutan izin usaha dan likuidasi terhadap PT. BPR KS BAS. Pembahasan dalam tulisan ini mengupas masalah yang dihadapi bank yang menjadi sebab dicabut izin usahanya oleh OJK dan dilikuidasi oleh LPS. Untuk menjawabnya, penulisan skripsi ini dilakukan dengan metode penelitian hukum normatif, dimana menggunakan data sekunder dan analisis secara kualitatif. Pengambilan kesimpulan dengan logika deduktif. Berdasarkan penelitian, diperoleh kesimpulan bahwa Tindakan OJK dan LPS dalam penanganan penyebab permasalahan PT. BPR KS BAS telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Demikian juga tahapan pencabutan izin usaha telah dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.