Perlindungan hukum bagi nasabah atas data pribadi akibat Double Swipe kartu kredit berdasarkan peraturan di bidang perbankan
P Praktek double swipe kartu kredit dalam suatu transaksi pembayaran sangat berbahaya bagi nasabah karena rentan akan pencurian data pribadi nasabah. Double swipe akan membuat data pribadi nasabah terekam dalam sistem milik merchant sehingga dapat disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak berwenang. Permasalahannya ialah nasabah memerlukan perlindungan hukum yang melindungi nasabah dari pencurian data pribadi melalui double swipe kartu kredit dan bagaimana upaya hukum yang dapat dilakukan. Penelitian ini menggunakan metode normatif dan berbentuk deskriptif analistis dengan menggunakan data sekunder dimana penarikan kesimpulan menggunakan deduktif. Berdasarkan penelitian yang dilakukan, didapatkan kesimpulan bahwa hukum positif di bidang perbankan saat ini sudah melindungi nasabah dari kemungkinan adanya pencurian data melalui double swipe kartu kredit. Larangan dan sanksi administratif terkait praktek double swipe kartu kredit telah dimuat dalam Pasal 34 huruf b Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/40/PBI/2016 tentang Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran. Selain itu, nasabah juga dapat berperan aktif dalam proses pengaduan terkait adanya merchant yang melakukan praktek double swipe kartu kredit berdasarkan peraturan yang melarang double swipe tersebut.