Kewajiban menyampaikan pemberitahuan pengambilalihan saham perusahaan terafiliasi PT Cipta Multi Prima oleh PT Darma Henwa TBK kepada Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dalam perspektif hukum persaingan usaha
K Kewajiban menyampaikan pemberitahuan pengambilalihan sahamkepada KPPU wajib dilakukan oleh para pelaku usaha, kewajibanpelaporan tidak berlaku apabila pengambilalihan dilakukan olehperusahaan yang terafiliasi namum terdapat perbedaan pemahamanmengenai terafiliasi dalam peraturan perundang-unudangan.Permasalahan dalam penulisan ini adalah: 1. Bagaimana kewajibanpenyampaian pengambilalihan saham PT. Cipta Multi Prima oleh PTDarma Henwa Tbk kepada KPPU berdasarkan PeraturanPerundang-undangan dibidang Persaingan Usaha? 2. Bagaimanapemahaman terafiliasi menurut Komisi Pengawas Persaingan Usahadalam putusan perkara Nomor 09/KPPU-M/2017? Penelitian inimenggunakan tipe penelitian yuridis-normatif yang bersifat deskriptifdimana menggunakan data sekunder dan primer, dan data diolahsecara kualitatif dan pengambilan kesimpulan dengan logikadeduktif. Kesimpulan penelitian adalah: (1) bahwa PT Darma Henwatelah memenuhi tiga unsur dalam Pasal 29 Undang-Undang Nomor5 Tahun 1999 jo. Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun2010 sehingga KPPU memberikan sanksi berupa denda administratifRp 3.750.000.000,00 (2) Pemahaman mengenai terafiliasi yangditerapkan oleh KPPU yaitu yang berada dalam PeraturanPerundang-Undangan dibidang Persaingan Usaha pada Pasal 7Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010 dan bukan yangberada dalam Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun1995.