Analisis yuridis tentang kewajiban laporan atas pengambilalihan saham PT. Andalan Satria Lestari oleh PT Bumi Kencana Eka Sejahtera (Studi Kasus Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Perkara Nomor 08/KPPU-M/2012)
D Dunia industri melahirkan integrasi perusahaan secara eksternal salah satunya dapat dilakukan dengan pengambilalihan saham perusahaan. Pengambilalihan saham merupakan tindakan korporasi yang dilakukan oleh pelaku usaha dalam membangun kekuatan yang telah mengarah pada praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. Pelaporan kepada KPPU terdapat beberapa permasalahan antara lain mengenai penilaian KPPU terhadap berlaku efektif secara yuridis pengambilalihan dan pertimbangan KPPU dalam putusan KPPU nomor 08/KPPU-M/2012. Metode penilitian yang digunakan adalah metode penelitian normatif yang bersifat deskriptif-analitis dengan menggunakan data sekunder dan data primer, kemudian diolah secara kualitatif dengan penarikan kesimpulan secara deduktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa waktu berlaku efektif secara yuridis ditentukan oleh fokus KPPU terhadap tindakan korporasi dalam pengambilalihan saham dan Putusan masih belum sesuai dengan Perundang-Undangan, yaitu dari Terlapor terbukti melanggar menjadi tidak terbukti melanggar Pasal 29 UU 5/1999
T The industrial world gave birth to external integration of the company, one of which could be done by taking over company shares. Stock takeover is a corporate action carried out by business actors in building strength that has led to monopolistic practices and unfair business competition. Reporting to KPPU has several problems, among others, regarding the KPPU's assessment of the effective juridical takeover and consideration of KPPU in the decisions of KPPU number 08 / KPPU-M / 2012. The research method used is a normative research method that is descriptive-analytical by using secondary data and primary data, then processed qualitatively by deductively drawing conclusions. The results of the study show that the juridical effective time is determined by the KPPU's focus on corporate actions in the acquisition of shares and the Decision is still not in accordance with the Law, namely that the Reported Party has proven to be violated and has not violated Article 29 of Law 5/1999