Kajian Yuridis terhadap penggunaan kemasan merek terdaftar oleh pihak lain yang berdampak bagi kesehatan masyarakat berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang merek dan indikasi geografis
D Di Indonesia marak terjadi penggunaan kemasan dari merek terdaftar yang dilakukan oleh pihak lain yang kemasan produknya berdampak bagi kesehatan masyarakat. Permasalahan dalam skripsi ini yaitu apakah penggunaan kemasan dari merek terdaftar oleh pihak lain selain pemilik merek merupakan pelanggaran merek berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis dan apakah pemilik merek yang kemasan produknya dipergunakan oleh pihak lain yang berdampak bagi kesehatan masyarakat dapat dituntut dengan Pasal 100 ayat (3) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Penelitian ini menggunakan tipe penelitian normatif, sifat penelitian deskriptif melalui data sekunder yang didukung data primer, pengumpulan data melalui studi kepustakaan dan wawancara, analisis data kualitatif serta penarikan kesimpulan dengan cara deduktif. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa penggunaan kemasan dari merek terdaftar merupakan pelanggaran merek namun belum diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis yang hanya mengatur mengenai penggunaan merek saja sedangkan pemilik merek yang kemasan produknya dipergunakan oleh pihak lain yang berdampak bagi kesehatan masyarakat tidak dapat dituntut dengan Pasal 100 ayat (3) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis karena belum ada pengaturan terkait penggunaan kemasan dan produk tersebut bukan merupakan hasil produksi dari pemilik merek.