Tinjauan yuridis mengenai dengan sengaja menyebarkan berita bohong untuk menimbulkan keonaran dikalangan rakyat (Studi pada Putusan Nomor 139/Pid.Sus/2018/PN.Kng)
P Perbuatan dengan sengaja menyebarkan berita bohong untuk menimbulkan keonaran dikalangan rakyat dengan menggunakan media sosial melalui jaringan internet dapat dijerat dengan Undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, namun tidak semua perbuatan Dengan Sengaja Menyebarkan Berita Bohong Untuk Menimbulkan Keonaran Dikalangan Rakyat dikenakan UU ITE. Penelitian ini mengangkat kasus Putusan Nomor 139/Pid.Sus/2018/PN.Kng. Pokok permasalahan yang diangkat adalah 1) apakah perbuatan pelaku dengan sengaja menyebarkan berita bohong untuk menimbulkan keonaran dikalangan Rakyat memenuhi unsur Pasal 14 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, 2) bagaimana penjatuhan sanksi pidana dalam putusan Nomor 139/Pid.Sus/2018/PN.Kng. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif yang bersifat deskriptif analisis dengan menggunakan data sekunder yang diperoleh melakukan studi kepustakaan dan dianalisis secara kualitatif dengan menggunakan penarikan kesimpulan secara logika deduktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa 1) Perbuatan yang dilakukan oleh pelaku telah memenuhi rumusan unsur yang terdapat dalam Pasal 14 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. 2) Pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan pemidanaan terhadap pelaku, majelis hakim menggunakan teori asas asas keadilan, asas kemanfaat dan asas kepastian. Selain itu dalam pertimbangannya hakim juga mempertimbangkan teori keadilan, teori seni dan intuisi, teori keilmuan, teori pengalaman dan teori Ratio Decindendi dalam penjatuhan putusannya. Kesimpulannya perbuatan pelaku seharusnya dapat ada pemberat pidana karena ada dua aturan pidana yang dilanggar.