Tinjauan yuridis mengenai penjatuhan sanksi pidana terhadap penyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri (studi putusan no. 114/pid.sus/2018/pn.njk)
T Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Golongan I Bagi Diri Sendiri yang dilakukan dengan cara menghisap sebanyak 9x dari alat yang terbuat dari botol air mineral yang tutupnya dilubangi dan dimasukkan dua sedotan warna putih, kemudian salah satu sedotan disambung pipet kaca kemudian di masukkan serbuk putih seperti cristal dan dibakar sehingga muncul asap putih sesuai Putusan No. 114/Pid.SUS/2018/PN.NJK. Permasalahan yang diangkat adalah: 1. Apakah perbuatan pelaku telah memenuhi unsur-unsur Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 127 ayat (1) Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (Studi Putusan No. 114/Pid.SUS/2018/PN.NJK)? 2. Bagaimana pertimbangan hakim dalam penjatuhan sanksi pidana kasus Putusan No. 114/Pid.SUS/2018/PN.NJK? Penelitian ini menggunakan tipe penelitian yuridis normatif yang bersifat deskriptif analitis dengan menggunakan data sekunder yang diperoleh melalui studi kepustakaan dan data diolah secara kualitatif dengan menggunakan penarikan kesimpulan logika deduktif. Kesimpulannya menunjukkan bahwa: 1. Perbuatan terdakwa memenuhi unsur Pasal 127 ayat (1) Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 2. Pertimbangan hakim dalam menjatuhkan sanski pidananya adalah bahwa perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan penyalahgunaan narkotika dan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri sehingga terdakwa dijatuhkan pidana penjara 2 tahun 6 bulan dan sarannya adalah bahwa sanksi pidana yang dijatuhkan tidak sesuai dengan aturannya.