Prosedur pemotongan, penyetoran, pelaporan pajak penghasilan pasal 4 ayat (2) final pada dinas perumahan rakyat dan kawasan pemukiman Provinsi DKI Jakarta
P Pengertian Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) adalah pajak yang dipotong atas beberapa jenis penghasilan yang ketetapannya berdasarkan peraturan pemerintah sebagaimana di atur dalam Pasal 4 ayat (2) UU PPh, sifat dari pemotongannya bersifat final, artinya tidak dapat menjadi kredit pajak bagi yang di potong tersebut.Sumber data dalam penelitian ini diambil dari bagian perpajakan dan keuangan. Dalammetode penulisan, penulis menggunakan metode pengamatan langsung, metode tanya jawab dan metode kepustakaan. Berdasarkan hasil penelitian, maka dapat diperoleh kesimpulan bahwa Penghasilan bruto PPh Pasal 4 ayat (2) Dinas Perumahan Rakyat dan Permukiman DKI Jakarta periode masa Agustus, September, November Tahun 2017 sebesar Rp 448.065.952 dan Pajak yang dipotong atas transaksi tersebut sebesar Rp 35.455.338.
D Definition of Income Tax Article 4 paragraph (2) is a tax deducted from certain typesof income based on government regulations as regulated in Article 4 paragraph (2) of Income Tax Law, the nature of deductions is final, meaning that it cannot be a tax credit for those cut it.The data source in this study was taken from the taxation and finance section. In thewriting method, the author uses the direct observation method, the question and answermethod and the library method.Based on the results of the study, it can be concluded that the gross income of Income Tax Article 4 paragraph (2) of the DKI Jakarta Housing and Settlement Service for the period of August, September, November 2017 is IDR 448,065,952 and the tax deducted for the transaction is IDR 35,455. 338.