Mekanisme pelaksanaan pemenuhan kewajiban perpajakan PPh pasal 23 atas sewa transportasi yang dilakukan oleh PT Sentosa Abadi tahun 2017
P PPh Pasal 23 adalah pajak yang dipotong atas bunga, deviden, royalti, hadiah, sewa dan jasa. Untuk bunga, deviden, royalti, hadiah dikenakan tarif sebesar 15% dan Untuk sewa sehubung dengan harta dan jasa dikenakan tarif sebesar 2%. Penulisan Laporan Tugas Akhir ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana Mekanisme Pelaksanaan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan PPh Pasal 23 atas Sewa Transportasi yang dilakukan oleh PT Sentosa Abadi Tahun 2017, Serta Untuk mengetahui apakah pelaksanaan kewajiban perpajakan pada PT Sentosa Abadi tahun 2017 telah sesuai dengan Peraturan Undang - Undang Nomor 36 Tahun 2008 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 242/PMK.03/2014, dan untuk mengetahui apa saja kendala serta upaya apa yang dilakukan dalam mengatasi kendala tersebut. Data yang digunakan dalam penulisan Laporan Tugas Akhir ini adalah Bukti Pemotongan, Bukti Penerimaan Negara, Bukti Penerimaan Surat dan SPT Masa Pajak Penghasilan Pasal 23 tahun 2017. Untuk mendapatkan data tersebut, penulis melakukan Praktik Kerja Lapangan di Kantor Konsultan Pajak Yoyo Lukasa (YL Consultant). Setelah mendapatkan data, penulis dapat mengetahui bahwa PT Sentosa Abadi bertindak sebagai pemotong pajak. Selain melakukan pemotongan pajak, PT Sentosa Abadi juga mempunyai kewajiban untuk melakukan penyetoran dan pelaporan. PT Sentosa Abadi memiliki kendala, yaitu keterlambatan penyetoran dan pelaporan pajak. Berdasarkan peraturan yang berlaku, bahwa penyetoran paling lambat dilakukan pada tanggal 10 bulan berikutnya dan pelaporan paling lambat dilakukan pada tanggal 20 bulan berikutnya. Telat setor yang dilakukan oleh PT Sentosa Abadi akan dikenai sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% setiap bulannya karena telat menyetor dan denda sebesar Rp 100.000 karena telat melapor.
A Article 23 of Income Tax is a tax deducted on interest, dividends, royalties, gifts, rent and services. For interest, dividends, royalties, prizes are subject to a tariff of 15% and for rent in accordance with the property and services are subject to a tariff of 2%. Writing This Final Report aims to find out how the Mechanism of Taxpayer Tax Implementation Implementation Article 23 of the Rental of Transport conducted by PT Sentosa Abadi Year 2017, And To determine whether the implementation of tax obligations in PT Sentosa Abadi 2017 has been in accordance with the Law Number 36 Year 2008 and Regulation of the Minister of Finance No. 242 / PMK.03 / 2014, and to find out what constraints and efforts are made in overcoming these obstacles. The data used in the writing of this Final Report is Cutting Evidence, Evidence of State Revenue, Proof of Receipt of Letter and SPT Period of Income Tax Article 23 of 2017. To obtain the data, the authors do Practice Field Work at the Office of Tax Consultant Yoyo Lukasa (YL Consultant) . After getting the data, the writer can know that PT Sentosa Abadi act as tax cutter. In addition to tax deductions, PT Sentosa Abadi also has an obligation to make deposits and reporting. PT Sentosa Abadi has problems, namely late deposit and tax reporting. Pursuant to the prevailing regulations, that the deposit must be made at the latest on the 10th of the following month and the reporting must be done no later than the 20th of the following month. The late payment by PT Sentosa Abadi shall be liable to administrative sanctions in the form of interest of 2% per month for late payment and a fine of Rp 100,000 for late reporting.