Pelaksanaan pemotongan, penyetoran, dan pelaporan pajak penghasilan pasal 23/26 dan pasal 4 ayat (2) berbasis unifikasi pada PT JKL periode april sampai dengan desember tahun 2022
D Di Indonesia, pajak merupakan sumber penerimaan pemerintah, termasuk pengeluaran pembangunan nasional. Direktorat Jenderal Pajak selalu berupaya mengembangkan langkah-langkah teknologi yang akan memudahkan wajib pajak untuk memenuhi tanggung jawab perpajakannya. Diantaranya adalah integrasi beberapa format pelaporan pemotongan atau pemungutan pajak penghasilan (PPh) melalui pemanfaatan program Penyatuan E-Bupot. PT JKL adalah perusahaan jasa pelatihan sumber daya manusia yang memanfaatkan sistem pemotongan pajak untuk kewajiban perpajakannya, dalam penyusunan Laporan Tugas akhir ini, penulis menggunakan studi pustaka dan wawancara untuk mengumpulkan data. PT JKL telah melakukan pemotongan, penyetoran, dan pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 23/26 dan Pasal 4 Ayat 2 dengan peraturan yang sesuai. PT JKL melaksanakan Pemotongan Pajak E-Bupot Unifikasi menggunakan skema pelaksanaan Impor tersebut telah sesuai dengan peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2021 tentang bentuk dan tata cara pembuatan bukti pemotongan dan pemungutan unifikasi serta bentuk, isi, tata cara pengisian, dan penyampaian SPT Masa PPh Unifikasi. PT JKL telah mematuhi peraturan perpajakan dalam melakukan pemotongan, penyetoran, dan pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 23/26 dan Pasal 4 Ayat (2) yang diatur dalam Undang-undang Nomor 7 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan PMK No.242/PMK.03/2014 tentang Tata Cara Pembayaran dan Penyetoran, dan PT JKL juga mencatat pemotongan dan penyetoran pajak dalam jurnal akuntansi, sehingga ketertiban dan keakuratan dalam pengurusan kewajiban perpajakan perusahaan tetap terjaga.
I In Indonesia, tax is one of the sources of state revenue, including to finance national development. The Directorate General of Taxes always strives to develop technological measures that will facilitate taxpayers in fulfilling their tax responsibilities. Among them is the integration of several reporting formats for withholding or collecting Income Tax (PPh) through the use of the E-Bupot Unification program. PT JKL is a human resource training service company that utilizes a tax withholding system for its tax obligations, in the preparation of this Final Project Report, the author uses literature studies and interviews to collect data. PT JKL has withheld, deposited, and reported Income Tax Article 23/26 and Article 4 Paragraph 2 with the applicable provisions. And implementing E-Bupot Unification Tax Withholding by using the Import implementation scheme is in accordance with the regulation of the Director General of Taxes Number PER-24/PJ/2021 concerning the form and procedure for making proof of withholding and collection of unification as well as the form, content, procedure for filling, and submission of Periodic Income Tax Notification Letter Unification. PT JKL has complied with tax regulations in withholding, depositing, and reporting Income Tax Article 23/26 and Article 4 Paragraph (2) as stipulated in Law Number 7 concerning Harmonization of Tax Regulations and PMK No.242/PMK.03/2014 concerning Procedures for Depositing and Depositing, and PT JKL also records tax withholdings and deposits in accounting journals, so that order and accuracy in managing the company's tax obligations are maintained.