DETAIL KOLEKSI

Tinjauan pelaksanaan perhitungan, pemotongan, penyetoran, pelaporan, dan pencatatan PPh 23 atas jasa perantara dan/atau keagenan masa Januari–Junitahun 2018 pada PT ODI


Oleh : Berylia Prima Senda

Info Katalog

Nomor Panggil : 2019_TA_PK_02416050

Penerbit : FEB - Usakti

Kota Terbit : Jakarta

Tahun Terbit : 2019

Pembimbing 1 : Ida Bagus Nyoman Sukadana

Subyek : Cutting - Depositing;Tax accounting

Kata Kunci : cutting, depositing, reporting and recording article 23 income tax for broker and/or agency

Status : Lengkap


File Repositori
No. Nama File Hal. Link
1. 2019_TA_PK_02416050_Halaman-Judul.pdf
2. 2019_TA_PK_02416050_Bab-1.pdf 6
3. 2019_TA_PK_02416050_Bab-2.pdf
4. 2019_TA_PK_02416050_Bab-3.pdf
5. 2019_TA_PK_02416050_Bab-4.pdf
6. 2019_TA_PK_02416050_Bab-5.pdf
7. 2019_TA_PK_02416050_Daftar-Pustaka.pdf
8. 2019_TA_PK_02416050_Lampiran.pdf

P Pajak memiliki peranan yang signifikan dalam kehidupan bernegara, khususnyapembangunan. Salah satunya adalah pajak PPh Pasal 23. Dalam praktek ini, PT ODI menjalankan operasional perusahaan juga terlibat dalam Aktivitas Perpajakan PPh Pasal 23 yang mana PT ODI menggunakan jasa yang terdapat dalam Objek PPh Pasal 23 salah satunya adalah Jasa Perantara dan/atau Keagenan. Dalam Penggunaan jasa tersebut, PT ODI menjadi Pihak ketiga atas Pemotongan dan Pemungutan PPh Pasal 23 (With Holding System) yang termasuk Jasa Lain dalam Objek Pajak PPh Pasal 23. Atas dasar latar belakang tersebut, maka penulis tertarik untuk meneliti bagaimana penerapan perhitungan serta pemotongan danpemungutan pajak PPh Pasal 23 pada PT ODI atas Jasa lain yaitu Jasa Perantara dan/atau Keagenan. Penelitian terhadap perhitungan, pemotongan, penyetoran, pelaporan, dan pencatatan pada PT ODI untuk mengetahui pelaksaanan Pajak Penghasilan Pasal 23 atas Jasa Perantara dan/atau Keagenan, mengevaluasi kesesuaian terhadap PMK 242/PMK.03/2014, dan mengetahui kesesuaian pencatatan akuntansi atas PPh Pasal 23 Jasa Perantara dan/atau Keagenan. Dalam hal ini, PT ODI telah memenuhi kewajibannya sebagai pemotong pajak. PTODI yang telah melaksanakan perhitungan dan pemotongan PPh Pasal 23 sesuai UU No. 36 Tahun 2008, penyetoran dan pelaporan PPh Pasal 23 sesuai 242/PMK.03/2014 dan pencatatan akuntansi sudah sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum.

T Tax has a significant role in the life of the state, special development. One of them isthe Income Tax Article 23. In this practice, PT ODI runs the company's operations and is also involved in the Tax Activity of Article 23 Income Tax which PT ODI uses services provided in the Objective of Article 23 Income Tax, one of which is Intermediary and / or Agency Services.Article 23 (With Holding System) which includes Other Services in the Tax Object of Article 23. Income Tax Article 23 at PT ODI for other Services is Intermediary and / or AgencyServices.Research on the calculation, deduction, depositing, reporting, and recording of PTODI to find out the implementation of Article 23 Income Tax on Intermediary Services and / or Agency, increases compliance with PMK 242 / PMK.03 / 2014, and in accordance with the requirements for accounting based on PPh 23 Intermediary and / or Agency Services In this case, PT ODI has approved the payment as a tax cutter. PT ODI, which has calculated and deducted Income Tax Article 23 in accordance with Law No. 36 of 2008, depositing and issuance of Income Tax Article 23 in accordance with 242 / PMK.03 / 2014 and accounting records are in accordance with the accounting that allows publication.

Bagaimana Anda menilai Koleksi ini ?