DETAIL KOLEKSI

Pelaksanaan penyetoran,perhitungan dan pelaporan PPN Masa Oktober, November dan Desember Tahun 2014 Oleh PT Sicer Indonesia


Oleh : Ilham Rama Febrian

Info Katalog

Nomor Panggil : 2017_TA_PK_02414233

Penerbit : FEB - Usakti

Kota Terbit : Jakarta

Tahun Terbit : 2017

Pembimbing 1 : Sugianto

Subyek : Value added tax;Tax accounting

Kata Kunci : value added tax, tax accounting

Status : Lengkap


File Repositori
No. Nama File Hal. Link
1. 2017_TA_PK_024.14.233-Halaman-Judul.pdf
2. 2017_TA_PK_024.14.233-Bab-1.pdf
3. 2017_TA_PK_024.14.233-Bab-2.pdf
4. 2017_TA_PK_024.14.233-Bab-3.pdf
5. 2017_TA_PK_024.14.233-Bab-4.pdf
6. 2017_TA_PK_024.14.233-Bab-5.pdf
7. 2017_TA_PK_024.14.233-Daftar-Pustaka.pdf

P Pajak Pertambahan Nilai (PPN) merupakan pajak yang dikarenakan atas konsumsibarang/jasa kena pajak di daerah pabean sebagai pajak tidak langsung. Tarif PPN saat ini menggunakan tarif tunggal sebesar 10%. PT SICER INDONEISA merupakan Lembaga yang bergerak dalam bidang pertelevisian. Di dalam menjalankan operasi nya PT SICER INDONESIA banyak melakukan pembelian maka dikenakan Pajak Masukan. Sebaliknya ketika melakukan penjualan maka PT SICER INDONESIA berhak melakukan pemungutanPajak yaitu Pajak Keluaran. Dengan demikian dapat diketahui apakah Pajak Pertambahan Nilai PT SICER INDONESIA Lebih Bayar (LB) atau Kurang Bayar (KB) yang harus dilaporkan dan jika terjadi Kurang Bayar maka PT SICER INDONESIA wajib melakukan penyetoran. PT SICER INDONESIA mempunyai banyak cabang kegiatan usaha sehingga PT SICER INDONESIA melakukan pemusatan penyetoran dan pelaporan SPT masa PPN, dan PT SICER INDONESIA melakukan penjurnalan terhadap Pajak Pertambahan Nilai. Penelitiandilakukan di PT SICER INDONESIA untuk mengetahui pelaksanaan Pemusatan Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai berdasarkan peraturan perpajakan yang berlaku di Indonesia. Dalam memperoleh data penulis menggunakan teknik pengumpulan data berupa penelitian lapangan secara langsung. Hasil dari Penelitian ini menunjukkan bahwa PT SICER INDONESIA melaksanakan pemusatan Pajak Pertambahan Nilai sesuai dengan PER-28/PJ/2012 atasperubahan PER-49/PJ/2011, penyetoran dan pelaporan Pajak Pertambahan Nilai sesuai dengan PMK No.80/PMK.03/2010, dan penjurnalan yang dibuat oleh PT SICER INDONESIA telah sesuai dengan prinsip Akuntansi Perpajakan.

V Value Added Tax (VAT) is a tax that is due to over consumption of goods / servicestaxable in the customs area as indirect taxes. VAT rates currently using a flat rate of 10%. LPP TVRI is an institution engaged in television. In carrying out its operations PT SICER INDONESIA many make a purchase then charged Input Tax. Conversely when the PT SICER INDONESIA sell the right to make tax collection that output tax. Thus it can be seen whether PT SICER INDONESIA Value Added Tax Overpayment or underpayment that must be reported and in case of underpayment, the PT SICER INDONESIA required to make a deposit. PT SICER INDONESIA has many branches of business activities so that the PT SICER INDONESIA do centralization deposit and reporting VAT returns period, and PT SICER INDONESIA do journalizing on Value Added Tax The study was conducted in PT SICER INDONESIA to investigate the implementation of the Value Added Tax ReportingConcentration based on existing tax regulations in Indonesia. In obtaining the data the authors used data collection techniques of field research directly. The results of this study indicate that the PT SICER INDONESIA implement the centralization of value added tax in accordance with the PER-28/PJ/2012 for the change PER-49/PJ/2011, deposit and reporting implement VAT in accordance with the PMK 80 / PMK.03 / 2010, and journalizing made by PT SICER INDONESIA in accordance with the priciple of Tax Accounting

Bagaimana Anda menilai Koleksi ini ?