Penerapan pelaksanaan kewajiban pajak pertambahan nilai akuntansi perpajakannya pada PT XYZ masa pajak Januari – Maret tahun 2019
P Pajak merupakan sumber utama penerimaan negara dimana kontribusinya cukup besar untuk pembiayaan pembangunan, salah satunya adalah Pajak Pertambahan Nilai. Karena pengenaan Pajak Pertambahan Nilai didasarkan pada tingkat kemampuan masyarakat dalam mengkonsumsi barang dan jasa yang menurut undang-undang objek pajak tersebut telah ditetapkan sebagai Barang dan Jasa Kena Pajak (BKP dan JKP), yang pengenaannya dilakukan secara tidak langsung, yaitu disetor oleh pihak lain (pedagang) yang bukan penanggung pajak. Sistem pemungutan pajak yang berlaku di Indonesia adalah Self Assessment System dimana Wajib Pajak sendirilah yang menghitung, memperhitungkan, menyetor, dan melaporkan jumlah pajak yang terutangnya. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penerapan pelaksanaan Pajak Pertambahan Nilai mengenai perhitungan, pemungutan, penyetoran dan pelaporan serta Pajak Masukan dan Pajak Keluaran yang dapat menimbulkan Pajak Kurang Bayar atau Pajak Lebih Bayar pada PT XYZ apakah telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.Berdasarkan hasil pengumpulan data yang dilakukan, dalam proses perhitungan, pemungutan, penyetoran dan pelaporan Pajak Pertambahan Nilai yang dilakukan oleh PT XYZ telah sesuai dengan Ketentuan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 42. Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan PMK No. 242/PMK.03/2014 tentang Tata cara pembayaran dan penyetoran pajak yang terutang. Metode yang digunakan yaitu studi pustaka dan studi pengamatan langsung yaitu dengan cara melakukan observasi dan tanya jawab. Dari hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa penerapan PPN hampir telah sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku, baik dari segi perhitungan pemungutan, penyetoran dan pelaporan, walaupun masih terdapat ketidaksesuaian pada dua masa karena terjadi kekeliruan dalam pengkreditan Pajak Masukan dan kekeliruan dalam menerbitkan Faktur Pajak Keluaran dalam pelaporan SPT masa PPN.
T Taxes are major source of state revenues where the contribution is substantial for development financing, one of which is Value Added Tax. Because the imposition of Value Added Tax is based on the level of ability of the public in consuming goods and services which according to the law of the object of such tax has been determined as Taxable Goods and Services (BKP and JKP), the imposition is done indirectly, that is paid by another party (merchant) who are not taxpayers. The tax collection system in Indonesia is the Self Assessment System where the Taxpayer himself calculates, computes, deposits and reports the amount of taxes he owes. This study aims to determine the application of Value Added Tax on the calculation, collection, deposit and reporting as well as Input Tax and Output Tax which may result in Tax Underpayment or Overpayment Tax on PT XYZ whether in accordance with applicable laws and regulations. The method used is literature study and direct observation study through observation and question and answer.Based on the results of data collection conducted, in the process of calculation, collection, deposit and reporting of Value Added Tax carried out by PT XYZ in accordance with the Government Regulation of the Republic of Indonesia Number 42 of 2009 on Value Added Tax and PMK No. 242/PMK.03/2014 concerning procedures for paying and depositing tax payable. From the results of this study, it can be concluded that the application of VAT has almost been in accordance with the applicable law, in terms of calculation of collection, deposit and reporting, even though there are still discrepancies at two periods because there was an error in crediting the Input Tax and error in issuing Output Tax Invoice in the VAT period of SPT report.